Polres Mura Amankan Sabu dan Senpi dari Rumah Pengedar
Intinya Sih...
- Pengedar narkotika Arson (45) ditangkap di rumahnya di Muara Lakitan, Mura.
- Polisi berhasil menyita 3,08 gram sabu, timbangan digital, dan senjata api rakitan dari rumah tersangka.
- Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Rawas, IDN Times - Seorang pengedar narkotika bernama Arson (45) tak berkutik saat ditangkap aparat kepolisian Polres Musi Rawas (Mura). Tersangka dibekuk di kediamannya di Dusun III, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip sedang berisikan kristal putih narkotika jenis sabu seberat 3,08 gram.
"Barang tersebut diamankan di dalam rumah tersangka dan disimpan di bawah kasur di dalam rumahnya," ungkap Kasat Narkoba Polres Mura, AKP M. Romi, Senin (15/7/2025).
Baca Juga: Polres Banyuasin Tangkap Mahasiswa Riau Bawa Sabu 1 Kilogram
1. Korban digelandang ke Polres Mura
Romi menjelaskan, pihaknya pun mengamankan satu bal plastik klip kosong, satu unit timbangan digital warna hitam, serta satu buah pipet yang dipotong miring (sekop). Menurutnya, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika di wilayah Muara Lakitan.
"Tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolres Mura untuk penyidikan lebih lanjut," jelas dia.
Baca Juga: Palembang Jadi Lokasi Penimbunan Sementara Sabu Asal Malaysia
2. Senpi jadi pajangan di rumah
Tak hanya mengamankan sabu, polisi turut menyita senjata api rakitan laras panjang dari rumah tersangka. Senjata tersebut pun dibawa untuk disita sebagai barang bukti kepemilikan senjata tajam.
"Kami juga berhasil menemukan sekaligus menyita senpira laras panjang berikut amunisinya yang tergantung di dinding ruang tamu rumah tersangka," jelas dia.
3. Senpira milik tersangka diserahkan ke Satreskrim
Lebih lanjut Romi mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
"Sedangkan, senpira laras panjang (kecepek), lengkap beserta amunisi, telah diserahkan ke Satuan Satreskrim Polres Mura," tutup dia.
Baca Juga: Kontrakan di Mura Disewakan Rp50 Ribu Sehari untuk Pesta Narkoba