Ayah di Lubuk Linggau Perkosa Anak Tiri Pelaku Ancam dengan Kekerasan
Intinya Sih...
- Pria di Lubuk Linggau, Sumsel diamankan Polisi karena memperkosa anak tirinya yang berusia 12 tahun
- Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau mengungkapkan korban diperkosa 6 kali, pertama kali saat ibu korban pergi ke Curup Bengkulu
- Tersangka mengaku melakukan perbuatan asusila sebanyak 6 kali di rumahnya dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lubuk Linggau, IDN Times -Seorang pria bernama Dodi Iryanto (45) asal Kota Lubuk Linggau Sumsel ini terpaksa diamankan Polisi karena melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.
Dengan teganya, tersangka memperkosa korban berkali-kali dan mengancam korban agar menuruti hawa nafsunya. Tersangka beraksi saat ibu korban lengah dan tidak berada di rumah.
1. Korban ditinggal berdua saja dengan pelaku
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Hendrawan menyampaikan pengakuan korban kepada polisi peristiwa rudapaksa dilakukan tersangka sebanyak 6 kali.
"Modus pelaku ini mengancam koban apabila tidak mau korban diancam akan dipukul dan berjanji akan membelikan Hp," ujar Hendrawan kepada wartawan, Kamis (12/9/2023).
Kasus pemerkosaan ini pertamakali terjadi pada bulan Mei 2024 saat itu ibu korban pergi ke Curup Bengkulu karena kakek korban meninggal dunia.
"Pada hari itu korban tidak diajak ibunya karena alasan tidak menginap dan pulang ke rumah malam hari," ujarnya.
2. Korban dijanjikan akan diberi HP
Selanjutnya, sekitar pukul 02.00 WIB korban keluar dari kamar untuk buang air kecil, tiba-tiba ayah tiri korban langsung memeluk korban dari belakang. Alhasil korban kaget dan ketakutan.
"Ayahnya langsung menarik korban untuk masuk ke dalam kamar. Korban sempat menolak dengan cara mendorong tubuh tersangka dan mencoba berteriak, namun diduga ibu korban tidak mendengar karena kelelahan baru pulang dari Curup," jelasnya.
Tersangka lantas mengancam korban untuk tidak melawan dan berteriak. Karena kalau dilakukan korban akan dipukul tersangka.
"Kemudian tersangka mecoba membujuk korban sambil berkata akam dibelikan Hp. Merasa takut, korban hanya diam saja dan tersangka melancarkan aksinya," bebernya.
3. Aksi pemerkosaan terjadi sebanyak 6 kali
Usai melakukan aksi bejatnya tersangka duduk di depan TV sambil bermain ponsel, sedangkan korban langsung masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu kamarnya.
"Kemudian kejadian persetubuhan tersebut terjadi berulang kali sebanyak enam kali dengan kejadian yang sama. Kejadian terakhir kali pada hari Minggu 25 Agustus sekitar pukul 08.00 WIB pada saat itu ibu korban pergi berkerja dengan membawa adik korban, dan korban hanya ditinggal berdua dengan ayah tirinya.
"Pada saat itu korban baru bangun tidur ayah korban langsung masuk ke dalam kamar dan kembali merudapaksanya," ujarnya.
4. Pelaku mengaku lakukan aksinya di rumah
Korban kini mengalami trauma dan malu bertemu teman-temannya dan keluar rumah. Hingga akhirnya ibu korban mengetahui hal tersebut dan membuat laporan ke Polres Lubuk Linggau.
"Setelah menerima laporan, kemarin Anggota Opsnal menetapkan pelaku sebagai tersangka. Tim Macan Linggau langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu tanpa melakukan perlawanan," terangnya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku hanya melakukan perbuatan asusila sebanyak 6 kali, yang pertama sampai yang ke 6 dilakukan di rumahnya.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan semuanya dilakukan di rumahnya," tutupnya.
5. Laporkan jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593