Orangtua Korban Pembunuhan Kuburan Cina Datangi Hotman Paris

Keluarga merasa tidak adil dengan hukuman yang ada

Intinya Sih...

  • Keluarga korban pemerkosaan dan pembunuhan di Palembang mengadu ke Hotman Paris
  • Mereka tak terima dengan hukuman rehabilitasi bagi tiga pelaku pembunuhan yang masih di bawah umur
  • Peraturan Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjadi dasar tidak dipenjara nya pelaku

Palembang, IDN Times - Orang tua AA (13) korban pemerkosaan dan pembunuhan di TPU Kuburan Cina Palembang, bernama Safarudin mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris. Dirinya tak terima, tiga pelaku pembunuhan tak ditahan melainkan hanya dilakukan rehabilitasi.

"Malam ini saya didatangi bapak Safarudin dari Palembang, bapak kandung korban pemerkosaan sampai meninggal umur 13 tahun yang diperkosa empat orang ya, dan kemudian dibunuh," ungkap Hotman Paris dalam akun instagramnya.

1. Hotman pertanyakan penafsiran soal hukuman anak

Orangtua Korban Pembunuhan Kuburan Cina Datangi Hotman ParisKeluarga korban pembunuhan AA (13) mendatangi Hotman Paris (Dok: istimewa)

Dalam unggahan itu, Hotman mengapresiasi kedatangan keluarga korban untuk memperjuangkan penafsiran mengenai Undang-Undang nomor 11 tajun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam salah satu pasal disebutkan bahwa anak di bawah 14 tahun tidak dilakukan pidana penjara sebagaimana aturan, mereka hanya dilakukan rehabilitasi.

"Datang ke Hotman 911 untuk ikut memperjuangkan bagaimana penafsiran undang-undang, karena di undang-undang disebutkan untuk anak dibawah 14 tahun tidak boleh dikenakan hukuman hanya dikembalikan ke rehab atau orang tuanya, namun dimana keadilan," jelas dia.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Siswi SMP oleh 4 Remaja di Kuburan Cina Palembang

2. Teknologi sebabkan UU SPPA perlu penyesuaian

Orangtua Korban Pembunuhan Kuburan Cina Datangi Hotman ParisOrang Tua AA (13) Safarudin menuntut keadilan atas kematian putrinya (Dok: ist)

Hotman mengatakan, bahwa keluarga korban berharap pengadilan bisa mengambil terobosan dalam kasus ini. Mereka menilai, kelakuan pada pelaku dianggap di luar batas kenakalan remaja.

"Karena sekarang ini kelakuan anak di bawah umur 15 tahun sudah seperti orang dewasa karena kemajuan teknologi. Jadi mudah-mudahan hakim di Indonesia berani melakukan terobosan hukum," jelas dia.

3. Keluarga merasa hancur tiga korban hanya direhab

Orangtua Korban Pembunuhan Kuburan Cina Datangi Hotman ParisPotret empat remaja pelaku pembunuhan di Palembang (Dok: ist)

Sementara salah satu keluarga korban yang hadir di tempat Hotman Paris mengatakan, bahwa peraturan UU yang ada tidak memenuhi rasa keadilan bagi pihak keluarga korban.

"Saya merasa keadilan ini tidak adil bagi kami. Karena kenapa pak, anak kami itu dibunuh baru diperkosa, memperkosa itu dua kali di tempat yang berbeda. Mereka memperkosa melalui depan sampai belakang," kata tante korban.

Dirinya menilai ketiga pelaku berinisial MZ (13), MS (12) dan AS (12) hanya menjalani rehabilitasi di Panti Sosial PSR ABH Indralaya, Ogan Ilir. Kondisi tersebut dianggap melukai perasaan keluarga.

"Jadi kalau keadilan cuma direhab, betapa hancur hati kami, sudah dibunuh diperkosa. Walau pelaku di bawah umur, kami mohon keadilan bagi seluruh pemerintah, tolong, tolong," jelas dia.

4. Balai Pemasyarakatan jelaskan duduk perkara tiga pelaku tak ditahan

Orangtua Korban Pembunuhan Kuburan Cina Datangi Hotman ParisRekaman kamera warga (Dok: ist)

Diberitakan sebelumnya,Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Palembang, menjelaskan duduk persoalan tiga pelaku pembunuhan di Kuburan Cina Palembang tak dipenjara. Kondisi ini terjadi akibat aturan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia yang mengatur hak Anak Berhadapan Hukum (ABH), untuk diberikan pelindungan khusus berdasas azas kepentingan terbaik bagi anak.

"Kondisi ini berdasar UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Nomor 11 tahun 2012, yang mengharuskan anak di bawah 14 tahun tak dipenjara melainkan harus direhabilitasi,"ungkap Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Klas I Palembang Candra, Selasa (10/9/2024).

Candra menerangkan, aturan hukum anak dibagi menjadi dua, yaitu berusia di atas 14 tahun dan di bawah 14 tahun. Untuk ABH berusia 14 tahun akan menjalani proses hukum pidana dan ditahan. Sedangkan ABH yang berada di bawah 14 tahun hanya diberikan hukuman berupa tindakan.

"Kalau yang diatas 14 tahun dipidanakan, kalau dibawah 14 tahun hukumannya berupa tindakan. Makanya tindakan itu, Bapas menyarankan berupa perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS)," jelas dia.

Baca Juga: 3 Pelaku Pembunuhan Kuburan Cina Palembang Kini di Panti Rehabilitasi

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya