TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Incar Penyewa Gudang Solar Ilegal yang Terbakar di Palembang

Polisi menahan dua orang terkait kebakaran gudang BBM ilegal

Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat masih menjabat sebagai Kapolrestabes Palembang. (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Polrestabes Palembang menelusuri status sewa gudang minyak ilegal milik anggota Jatanras Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Aipda Syafrudin. Gudang tersebut disewakan kepada pengusaha berinisial BR yang sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"BR menyewa gudang itu kepada Aipda SF untuk menimbun Solar. Ia masih dalam pengejaran," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Moh Ngajib, Senin (26/9/2022).

Baca Juga: Polisi Tegaskan Gudang BBM Ilegal yang Terbakar Sudah Disewakan

Baca Juga: Gudang BBM Ilegal Diduga Milik Polisi Terbakar Hebat di Palembang

1. Gudang Solar di Palembang sudah berjalan 5 bulan

Kapolrestabes Palembang, Kompol Mokhamad Ngajib (Dok: istimewa)

Ngajib menambahkan, dua orang sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan. Sopir tangki yang merokok dan memicu kebakaran berinisial S juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari pemeriksaan, diketahui jika gudang penimbunan Solar sudah berjalan lima bulan," ujar dia.

2. Sopir tangki jual BBM perusahaan tanpa izin

Aipda Syarifudin pemilik lahan tempat BBM ilegal (Dok: istimewa)

Ngajib menambahkan, S merupakan sopir mobil perusahaan PT DKA. Saat kejadian, sang sopir sedang memindahkan minyak dari tangki ke drum. S diduga melakukan penggelapan Solar milik perusahaan di tempatnya bekerja.

"Tersangka menjual Solar milik perusahaannya tanpa izin. Sebelum tersangka mengisi Solar di SPBU, dia lebih dulu membawa mobilnya ke gudang tersebut agar dan disedot menggunakan mesin untuk dipindahkan ke drum," jelas dia.

Baca Juga: Pertamina Pastikan Semburan Gas Lumpur di Indralaya Tak Beracun

Berita Terkini Lainnya