Polda Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Kemenpora 2015
Kerugian negara dari dana DIPA mencapai Rp1,6 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatra Selatan menahan empat orang tersangka penyelewengan dana pembangunan fasilitas olahraga di tiga Kabupaten, yakni Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ilir (OKI), dan Empat Lawang.
Penyelewengan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun 2015 itu, menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp1,6 miliar.
"Kerugian negara itu bersumber dari Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Kemenpora RI tahun 2015. Setelah diselidiki Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) ada kerugian negara," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selelatan (Sumsel), Kombes Pol Anton Setiyawan, Rabu (2/6/2021).
Baca Juga: 2 Brankas Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya Disita Kejati Sumsel
1. Keempat tersangka bersekongkol kurangi volume pembangunan
Anton menjelaskan, pihaknya berhasil menetapkan empat orang tersangka. Tiga di antaranya merupakan pihak swasta yang mengerjakan proyek, yakni Paradis Tanaka (39) Bastari (51), dan Sayidi alias Sayid (53).
Lalu satu tersangka lainnya adalah Kepala Desa Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang, bernama Arif Budiman (53). Keempatnya dianggap terlibat dalam proses kerugian negara pada pembangunan fasilitas olahraga.
"Para tersangka ini diduga melakukan pengurangan volume pekerjaan, menggunakan perusahaan fiktif, di mana dalam pekerjaan proyek tidak sesuai dengan prosedur RAB," ujar dia.
Baca Juga: Oknum ASN di Ogan Ilir Kembalikan Uang Korupsi Rp2 Miliar