TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Kemenpora 2015

Kerugian negara dari dana DIPA mencapai Rp1,6 miliar

Rilis kasus korupsi Anggaran Dipa Kemenpora tahun 2015 (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatra Selatan menahan empat orang tersangka penyelewengan dana pembangunan fasilitas olahraga di tiga Kabupaten, yakni Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ilir (OKI), dan Empat Lawang.

Penyelewengan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun 2015 itu, menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp1,6 miliar.

"Kerugian negara itu bersumber dari Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Kemenpora RI tahun 2015. Setelah diselidiki Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) ada kerugian negara," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selelatan (Sumsel), Kombes Pol Anton Setiyawan, Rabu (2/6/2021).

Baca Juga: 2 Brankas Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya Disita Kejati Sumsel

1. Keempat tersangka bersekongkol kurangi volume pembangunan

Rilis kasus korupsi Anggaran Dipa Kemenpora tahun 2015 (IDN Times/istimewa)

Anton menjelaskan, pihaknya berhasil menetapkan empat orang tersangka. Tiga di antaranya merupakan pihak swasta yang mengerjakan proyek, yakni Paradis Tanaka (39) Bastari (51), dan Sayidi alias Sayid (53).

Lalu satu tersangka lainnya adalah Kepala Desa Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang, bernama Arif Budiman (53). Keempatnya dianggap terlibat dalam proses kerugian negara pada pembangunan fasilitas olahraga.

"Para tersangka ini diduga melakukan pengurangan volume pekerjaan, menggunakan perusahaan fiktif, di mana dalam pekerjaan proyek tidak sesuai dengan prosedur RAB," ujar dia.

2. Pembangunan fasilitas olahraga di 17 desa dipangkas

Rilis kasus korupsi Anggaran Dipa Kemenpora tahun 2015 (IDN Times/istimewa)

Pihaknya mencatat, ada 17 desa yang diduga mengalami kerugian dalam proses pembangunan. Seperti 11 desa di Ogan Ilir dengan total kerugian negara mencapai Rp1.049.843.497,64.

Lalu di OKI, tiga desa dengan kerugian Rp289.078.030,43, dan Kabupaten Empat Lawang kerugian mencapai Rp279.868.933,05.

"Adapun barang bukti yang disita sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek. Pihak penyidik masih memeriksa lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi ini," ujar dia.

3. Para tersangka dikenakan pasal korupsi

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Penyidik menerapkan pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU No 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Keempat tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling cepat empat tahun, dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp200 juta dan denda paling banyak Rp1 miliar," jelas dia.

Baca Juga: Oknum ASN di Ogan Ilir Kembalikan Uang Korupsi Rp2 Miliar

Berita Terkini Lainnya