Petugas Tagih Uang Koperasi Memerkosa Anak 10 Tahun di Prabumulih
Korban mengikuti ajakan pelaku untuk diantar pulang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Prabumulih, IDN Times - Seorang debt collector (Penagih) Koperasi keliling berinisial MS (32) diamankan oleh Unit PPA Polres Prabumulih, Sumatra Selatan (Sumsel). MS ditangkap setelah diduga memerkosa anak di bawah umur berinisial RA (10) hingga pingsan.
"Korban pingsan karena dianiaya oleh pelaku. Setelah itu korban dibawa pelaku pergi," ungkap Kasi Humas Polres Prabumulih, Iptu Barisi Sijabat, Kamis (12/10/2023).
Baca Juga: Sempat Sumpah Pocong, Terdakwa Pencabulan Dipenjara 12 Tahun
Baca Juga: Janji Dinikahi Palsu, Remaja Pemandu Lagu Digauli Pria Beristri 7 Kali
1. Korban kenal dengan tersangka
Barisi menjelaskan, pemerkosaan yang dilakukan tersangka MS bermula saat korban sedang bermain sepeda. Korban dihampiri pelaku yang mengatakan akan mengantar korban pulang ke rumah.
Korban terperdaya dan mengikuti ajakan pelaku dari belakang. Saat melintas di kawasan yang sepi, pelaku menyeret korban ke dalam semak-semak.
"Tersangka ini sering menagih uang koperasi ke bibi korban, sehingga korban tidak mencurigainya saat hendak diantarkan pulang," ujar dia.
Baca Juga: Baru Kenal 2 Pria, Remaja di Prabumulih Disekap dan Nyaris Diperkosa