Petani di Ogan Ilir Nekat Cabuli Bocah 7 Tahun, Terancam 15 Tahun Bui
Polisi duga ada korban pencabulan lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ogan Ilir, IDN Times - Seorang petani bernama Her alias CN (31), warga Desa Tanjung Temiang, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan (Sumsel), tak bisa berkutik saat ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir (OI).
Tersangka dilaporkan karena sudah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial DA (7) pada 17 November 2020 lalu.
"Kasus ini terungkap setelah korban melapor kepada saksi. Lalu saksi menceritakan perlakuan tersangka ke orangtua korban. Dari sana baru dilaporkan sehingga tim langsung bergerak menangkap pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Robi Sugara, Jumat (25/12/2020).
Baca Juga: 10 Artis Ini Cerai Saat Hamil, Jadi Ibu Mandiri dan Tangguh!
1. Korban dicabuli saat berada di rumah tersangka
Dari hasil penyelidikan, diketahui jika korban tengah bermain bersama keponakan tersangka. Saat itu, CN yang ada di rumah memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar.
"Saat itu korban menjerit, lalu tersangka menghentikan perbuatannya. Korban lantas keluar kamar dan meringis kesakitan," jelas Robi.
Baca Juga: Nekat Bikin Keramaian, Siap-siap Dibubar Polda Sumsel dan Satpol PP!