TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyidik Kejati Sumsel Geledah Kantor Pelayanan Pajak di Palembang

Penggeledahan dilakukan buntut kasus dugaan korupsi

Penggeledahan kantor KPP Pratama Ilir Timur (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Timur. Penggeledahan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi diduga dilakukan tiga pegawai pajak.

"Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara tersebut," ungkap Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (17/11/2023).

Baca Juga: Viral! Pria Lubuk Linggau Ngaku Pelaku Curanmor di Kantor Polisi

1. Penyidik masih dalami kasus dugaan korupsi di KPP

Tersangka pengemplangan pajak (Dok: istimewa)

Vanny menerangkan, para tersangka diduga melakukan pengemplangan pajak bersama beberapa perusahaan sejak tahun 2019-2021. Saat ini ketiga tersangka atas nama RFG, NWP dan RFH telah ditahan.

"Kegiatan penggeledahan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif," jelas dia.

2. Sudah sekitar 35 saksi diperiksa

Tersangka pengemplangan pajak (Dok: istimewa)

Penetapan ketiga tersangka, merupakan hasil penyidikan dari penyidik pidana khusus (Pidsus). Beberapa alat bukti pun sudah diamankan oleh pihaknya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Sejauh ini sudah ada 35 saksi yang kita periksa untuk dimintai keterangan," jelas dia.

Dalam kasus ini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Keluar dari Konter ATM, Bendahara Kejari OKU Dilaporkan 3 Hari Menghilang

Berita Terkini Lainnya