Dugaan Korupsi Rp700 Juta, Kejari Muara Enim Tahan Direktur PD SPME

Modusnya tersangka berikan modal kepada developer perumahan

Muara Enim, IDN Times - Direktur Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) berinisial NR ditahan tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim atas dugaan korupsi sebesar Rp700 juta, Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

NR ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal kepada PT Satu Cita Mulia tahun 2021. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Muara Enim pada tanggal 2 Oktober 2023.

Baca Juga: Pemkot Klaim Titik Banjir di Palembang Berkurang karena Pompa Portable

1. Aksi tersangka terbongkar dari hasil audit Penghitungan Keuangan Negara

Dugaan Korupsi Rp700 Juta, Kejari Muara Enim Tahan Direktur PD SPMEDaerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) berinisial NR saat ditahan Kejari Muarae

Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim Anjasra Karya mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terhadap perkara dugaan Tipikor pada PD Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME). Itu terkait penyertaan modal kepada PT Satu Cita Mulia tahun 2021. 

"Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara tersebut yaitu NR selaku direktur PD SPME. Berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Muara Enim, akibat perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp700 juta," ujarnya.

2. Tersangka dititipkan di Lapas Kelas II B 20 hari ke depan

Dugaan Korupsi Rp700 Juta, Kejari Muara Enim Tahan Direktur PD SPMEilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Modus perbuatan dilakukan tersangka NR, lanjut Anjasra adalah tersangka memberikan penyertaan modal kepada PT Satu Cita Mulia yakni developer bergerak di bidang perumahan. Namun dalam prosesnya tanpa adanya rekomendasi dari dewan pengawas dan persetujuan dari Bupati Muara Enim serta tidak tercatat dalam catatan keuangan PD SPME.

”Di dalam aturannya, itu jelas tertulis harus ada rekomendasi dari Dewan Pengawas dan persetujuan Bupati Muara Enim, dan tersangka tidak bisa menunjukkan rekomendasi dan persetujuan tersebut. Selain itu uang pernyetaan modal tersebut tidak tercatat dalam catatan keuangan PD SPME," jelasnya.

Ketika ditanya apakah akan ada tersangka lain dalam kasus ini, Anjasra menyatakan bisa saja bertambah jika dari hasil penyidikan dan perkembangan dari fakta persidangan nanti. Dalam selama proses penyidikan tersangka berkelakuan baik dan koorporatif.

”Tersangka sejak tanggal 15 November 2023 kita tahan selama 20 hari ke depan yang Penahanannya dititipkan di Lapas Kelas II B Muara Enim," ungkapnya.

3. Kuasa hukum upayakan penangguhan penahanan

Dugaan Korupsi Rp700 Juta, Kejari Muara Enim Tahan Direktur PD SPMEIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Kuasa Hukum Tersangka Edi Erdiansyah mengatakan, pihaknya akan mempelajari dan melakukan diskusi internal dahulu untuk membahas kasus tersebut.

Adapun permasalahannya adalah masalah kerja sama dan dividen. Namun untuk langkah awal pihaknya akan mengupayakan penangguhan penahanan dahulu.

"Kita akan diskusikan dahulu dengan tim internal, setelah itu baru menentukan langkah selanjutnya," ucapnya.

Baca Juga: Suporter Desak Manajemen Segera Cari Presiden Sriwijaya FC Baru

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya