Kuasa Hukum Sebut Akuisisi Saham Oleh PTBA Tak Menyalahi Aturan

Kuasa hukum menyebut Jaksa salah menilai kualifikasi BUMN

Palembang, IDN Times - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) melalui PT Bukit Multi Investama (BMI), angkat bicara terkait perkara yang sedang berjalan. Menurut Soesilo Aribowo, seluruh proses akuisisi telah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Hanya saja proses hukum terlalu dipaksakan oleh aparat penegak hukum.

"Tindakan para terdakwa yang menurut Jaksa Penuntut Umum sebagai perbuatan melawan hukum, pada dasarnya hanya tindakan bisnis atau corporate action yang jelas-jelas buka perbuatan pidana," ungkap Soesilo, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga: Mantan Dirut PTBA Masuk Bui karena Kasus Akuisisi Saham

1. Akuisisi sesuai dengan RJPP

Kuasa Hukum Sebut Akuisisi Saham Oleh PTBA Tak Menyalahi AturanPT Bukit Asam Tbk (PTBA), Anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID, menerapkan praktik pertambangan yang baik (good mining practice) melalui berbagai program dekarbonisasi. (Dok. PTBA)

Dalam proses pemeriksaan, penyidik menilai apa yang dilakun oleh PTBA melalui PT BMI tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun aturan internal perusahaan. Namun langkah akuisisi PT SBS merupakan bagian dari realisasi atas Program Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2013-2017.

"Dalam review awal tersebut, tim perencanaan korporat berkesimpulan bahwa PT SBS memiliki potensi untuk mendukung program kerja perseroan dengan dilakukan Due Diligence secara rinci dan survei terhadap Alat-Alat Berat (A2B) yang dimiliki, serta negosiasi dengan Pihak PT SBS," jelas dia.

Baca Juga: Mantan Dirut PTBA Masuk Bui karena Kasus Akuisisi Saham

2. Anak perusahaan dinilai bukan BUMN

Kuasa Hukum Sebut Akuisisi Saham Oleh PTBA Tak Menyalahi AturanIlustrasi proses pengangkutan batubara PTBA (IDN Times/Istimewa)

Soesilo menilai ada kekeliruan dari penyidik dalam mengkualifikasi PT BMI maupun PT SBS sebagai BUMN. Hal ini tentu saja tidak tepat dan keliru, karena Pasal 1 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, disebutkan pengertiannya secara harfiah sebagai  badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

"Mengingat penyertaan modal di dalam pendirian PT BMI adalah penyertaan modal yang dilakukan oleh PTBA, atau dalam kata lain tidak langsung dilakukan oleh negara, maka mengacu pada definisi aturan pasal maka PT BMI tidak dapat dikualifikasikan sebagai BUMN," jelas dia.

3. Akuisisi berdampak positif terhadap pada PTBA

Kuasa Hukum Sebut Akuisisi Saham Oleh PTBA Tak Menyalahi AturanIlustrasi proses pengangkutan batubara PTBA. (IDN Times/Istimewa)

Penggunaan perusahaan jasa kontraktor pertambangan (PT SBS) yang dilakukan PTBA, katanya bertujuan untuk menghemat biaya operasional. Pihaknya mengklaim penghematan PTBA cukup signifikan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun dinilai salah dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam proses akuisisi PT SBS.

"Direksi saat itu telah memenuhi seluruh kaidah hukum dan prinsip tata kelola dalam mengakuisisi PT SBS," jelas dia.

Baca Juga: Dirut PTBA Arsal Ismail Diperiksa Kejati Sumsel, Ada Apa?

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya