TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengasuh Ponpes di Sumsel Cabuli 5 Santri, Modus Usir Mahluk Halus

Perbuatan tersangka dilakukannya sejak 2017 silam

Ilustrasi kasus pencabulan IDN Times/ istimewa

Musi Rawas, IDN Times - Lima santriwati berusia di bawah umur menjadi korban oknum pengurus sebuah pondok pesantren di wilayah Musi Rawas (Ponpes Mura). Pencabulan ternyata sudah lama dilakukan oleh tersangka IM (48) sejak 2017 lalu.

Namun peristiwa ini terungkap setelah salah satu korban HS (14) melaporkan ke orangtuanya. Korban merasa trauma setelah dicabuli pelaku, sehingga dirinya meminta dijemput oleh orangtuanya di ponpes. Orangtua korban tak menyangka tersangka adalah orang yang dianggap berpengaruh dan kerap dipanggil Ustaz.

"Modusnya pelaku mengatakan kepada korban ada makhluk halus yang mengganggu. Muka dari korban diolesi minyak dan leher korban ditempeli keris. Setelah itu, korban dicabuli oleh tersangka sebagai pengelola yayasan," ungkap Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmad Hidayat, Senin (22/11/2021).

Baca Juga: Pemerkosan Bocah oleh 1 Keluarga di Padang Bak Letupan Gunung Es

1. Tersangka minta dipijat di rumahnya

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dedi menjelaskan, pencabulan santriwati dilakukan tersangka terakhir kali pada September 2021 lalu. Saat itu, tersangka mengajak HS untuk ke rumahnya di Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negri, Kabupaten Musi Rawas. Sesampainya di sana, korban diminta tersangka untuk memijat.

"Pada saat kejadian tersebut, korban masuk ke kamar tersangka. Ia minta dikerok dan dipijat. Setelah itu, tersangka menyebut ada makhluk halus di tubuh korban," ungkap dia.

Baca Juga: Polda Sumsel: 29 Korban Pencabulan Ponpes Ogan Ilir Sudah Melapor

2. Tersangka sudah mengakui perbuatannya

Ilustrasi kasus pencabulan anak. IDN Times/ istimewa

Korban HK usai kejadian mengalami shock. Ia merasa tidak senang dan mengalami trauma. Orangtua korban yang curiga karena anaknya merasa ketakutan, lantas melaporkan tersangka ke polisi.

"Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dirinya juga telah mengakui perbuatannya," ujar dia.

3. Polisi menduga masih banyak korban lain

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tak hanya HK yang menjadi korban perbuatan IM. Ada empat korban lain yang sudah mengakui sebagai korban. Mereka adalah santriwati di ponpes yang sama yakni DA (14), NA (14), AU (14), dan MA (16). Kepolisian menyelidiki kasus ini lebih dalam karena diduga masih ada santi lain yang menjadi korban.

"Perkara persetubuhan anak di bawah umur sudah kita tindaklanjuti. Hasil visum para korban ke RSUD Muara Beliti menjadi barang bukti untuk menjerat tersangka," ujar dia.

Tersangka IM dikenakan Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Siswi SMP di Musi Rawas Diperkosa Buruh Tani di Kebun Karet

Berita Terkini Lainnya