TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov Sumsel Dorong Guru Swasta Ikuti Sertifikasi Profesi

Pemprov akan gandeng pihak ke-3 untuk program sertifikasi

Gubernur Sumsel Herman Deru (IDN Times/Tangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) menyatakan, akan mendorong para guru swasta untuk mengikuti sertifikasi profesi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek). Hal ini dilakukan untuk mendorong program pengembangan kompetensi tenaga pendidikan di 17 kabupaten dan kota.

"Di sini menandakan perhatian bukan cuma untuk sekolah negeri saja. Tapi kami (pemerintah) terus mendorong supaya guru swasta jadi berkompeten dan bisa lolos uji sertifikasi profesi," kata Gubernur Sumsel Herman Deru, Sabtu (8/10/2022).

1. Sertifikasi guru harus dilakukan bersama

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Seno

Deru menilai, adanya sertifikasi untuk guru swasta akan meningkatkan profesionalisme dari guru-guru non ASN di lembaga pendidikan swasta. Tak hanya itu saja, adanya sertifikasi diharapkan dapat meningkatkan pendapatan para guru.

"Jadi semakin banyak guru yang bersertifikasi maka mutu pendidikan di Sumsel juga akan lebih baik," ujar dia.

Selain itu, program sertifikasi guru swasta ini sendiri tak akan berbeda dengan guru ASN. Sertifikasi yang ada akan berisi pelatihan akan difasilitasi oleh Disdik Provinsi maupun Disdik Kota di wilayah masing-masing.

Pemerintah pun berencana menggandeng pihak ketiga untuk menjadi penyedia jasa pelatihan, dengan mengambil andil dalam program pengembangan kompetensi tenaga pendidikan tersebut.

"Inisiasi pemerintah untuk guru ini akan lebih tepat guna bila mendapatkan dukungan ataupun konsistensi dari petinggi setiap lembaga pendidikan swasta yang ada," jelas dia.

2. Sertifikasi guru merupakan amanat PP

Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan (Disdik Sumsel) Riza Fahlevi (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kadisdik Sumsel Riza Fahlevi menyebut, sertifikasi guru merupakan hal penting telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 74 tahun 2009 junto PP 19 tahun 2017 tentang guru. Menurutnya setiap guru wajib mengikuti sertifikasi profesi.

"Jumlah jam mengajar dan massa kerja dari guru menjadi salah satu indikator yang menentukan kelulusan," ujar dia.

Baca Juga: Guru dan Murid di Sumsel Dapat Materi Literasi dan Keamanan Digital 

Berita Terkini Lainnya