Pemerkosa Anak di Lahat Sumsel Divonis Ringan, Cuma 10 Bulan Penjara
Ayah korban histeris mendengar putusan hakim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lahat, IDN Times - Pengadilan Lahat memvonis dua orang pelaku pemerkosaan anak di bawah umur hanya 10 bulan penjara. Keputusan itu mendapat kecaman dari keluarga korban karena dinilai tidak sebanding dengan kondisi sang anak yang harus menanggung beban seumur hidup.
Sidang vonis yang dipimpin oleh Hakim Muhammad Chozin Abu Said, diwarnai teriakan histeris keluarga korban A. Pasalnya keluarga tidak terima dengan putusan terhadap kedua terdakwa OH (17) dan MAP (17).
"Atas putusan itu, kedua terdakwa divonis 10 bulan penjara," ungkap Humas Pengadilan Negeri Lahat, Diaz, Rabu (4/1/2023).
Baca Juga: Seorang Marbot Usia 70 Tahun di Palembang Cabuli Bocah di WC Masjid
Baca Juga: Tiga Pemuda Muara Enim Setubuhi Anak di Bawah Umur Secara Bergantian
1. Kedua terdakwa diberi waktu untuk banding
Diaz menjelaskan, kedua terdakwa OH dan MAP dinyatakan telah melanggar pasal 81 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kedua terdakwa diberi waktu satu pekan untuk mengajukan banding," jelas dia.
Baca Juga: Penasaran dengan Perawan, Alasan Pria di Palembang Perkosa Anak Tiri