Penasaran dengan Perawan, Alasan Pria di Palembang Perkosa Anak Tiri

Perbuatan tersangka berlangsung selama dua tahun

Palembang, IDN Times - Kasus pemerkosaan ayah terhadap anak tirinya terjadi di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel). Tersangka MA (33) diamankan Unit PPA Direskrimum Polda Sumsel, karena istri tersangka M (30) melaporkan perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, ia mengakui telah memerkosa anak tirinya karena didasari rasa penasaran. Tersangka mengaku tergiur untuk berhubungan intim dengan anak di bawah umur.

"Awalnya penasaran untuk merasakan perawan anak tiri saya, makanya saya berpura-pura minta dipijat," ungkap tersangka MA saat diamankan di Polda Sumsel, Kamis (21/12/2022).

Baca Juga: Seorang Warga OI Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal di Pasar Prabumulih 

1. Tersangka perkosa anak tirinya hampir dua tahun

Penasaran dengan Perawan, Alasan Pria di Palembang Perkosa Anak TiriIlustrasi pencabulan.google

Perbuatan tersangka berlangsung selama hampir dua tahun atau sejak April 2021 hingga November 2022. Saat aksi terakhirnya, tersangka tak berkutik ketika dipergoki oleh istrinya saat berdua dengan korban di rumah.

"Pada 27 November lalu, istri saya langsung memergoki saat bersama korban," jelas dia.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Pelajar SMP di Musi Rawas Ditangkap 

2. Tersangka sudah mengakui perbuatannya

Penasaran dengan Perawan, Alasan Pria di Palembang Perkosa Anak TiriIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan penangkapan terhadap tersangka. Dari hasil visum terhadap selaput darah korban robek akibat benda tumpul.

"Pelaku kita amankan setelah istrinya melapor ke kita. Ditindaklanjuti oleh petugas dan tersangka mengakui perbuatannya," jelas dia.

3. Tersangka terancam dipenjara belasan tahun

Penasaran dengan Perawan, Alasan Pria di Palembang Perkosa Anak TiriIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP dan UU Perlindungan Anak. Tersangka juga terancam penjara hingga 15 tahun.

Baca Juga: Polisi Gerebek Gudang BBM Ilegal di OI, Ternyata Kosong Melompong

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya