Seorang Marbot Usia 70 Tahun di Palembang Cabuli Bocah di WC Masjid

Korban melapor ke orang tuanya hingga polisi turun menangkap

Palembang, IDN Times - Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang marbot masjid di Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel). Pria lanjut usia berinisial TG (70) ini mencabuli anak perempuan berinisial B (10) di toilet masjid.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada kedua orangtuanya. Korban mengaku telah lima kali dicabuli oleh tersangka di lokasi yang sama.

"Korban hendak belajar mengaji saat dipaksa oleh tersangka masuk ke dalam WC. Korban dibujuk dan dijanjikan uang," ungkap Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi, Senin (2/1/2022).

Baca Juga: Sopir Ekspedisi Lintas Sumatra 6 Kali Cabuli Bocah Berusia 11 Tahun 

1. Tersangka cabuli korban hingga 5 kali

Seorang Marbot Usia 70 Tahun di Palembang Cabuli Bocah di WC MasjidIlustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Setelah pencabulan pertama berhasil, tersangka TG terpacu untuk melakukan perbuatannya berulang kali. Korban sudah sering menolak dan berupaya meminta tolong dengan berteriak, namun upaya itu selalu sia-sia.

"Mulut korban dibekap oleh pelaku dan dibawa masuk ke WC. Setelah kejadian, korban akhirnya mengadu ke orangtuanya sehingga pelaku ditangkap," beber dia.

Baca Juga: Bocah Pria di Palembang Diancam dengan Pisau Lalu Disodomi 

2. Kesepian jadi alasan tersangka cabuli anak-anak

Seorang Marbot Usia 70 Tahun di Palembang Cabuli Bocah di WC MasjidIlustrasi pencabulan.google

Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, dirinya mencabuli korban karena sudah lama tidak menyalurkan hasrat seksual. Usai bercerai dengan sang istri, ia tinggal seorang diri dan tak pernah lagi berhubungan badan.

"Istri saya pulang ke Pulau Jawa dan anak-anak juga ikut. Saya jadi kesepian. Saya khilaf lihat anak itu," beber dia.

3. Tersangka dikenakan UU perlindungan anak

Seorang Marbot Usia 70 Tahun di Palembang Cabuli Bocah di WC MasjidIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Untuk mengatasi rasa kesepiannya dan mencari tempat tinggal, tersangka menumpang dan membantu di masjid. Tersangka terancam dikenakan pasal 76 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2009.

"Tersangka juga terancam pidana penjara 15 tahun penjara. Saat ini tersangka sudah ditahan," tutup dia.

Baca Juga: Pemuda 30 Tahun di Muratara Sumsel Cabuli Adik Kandung Saat Tidur

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya