TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pekan Depan, MK Putuskan Hasil Sengketa Pilkada PALI

Pelapor dan KPUD sama-sama optimis menang di MK

Ilustrasi gedung MK (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

PALI, IDN Times - Sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pilkada PALI) masih terus berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Sepekan lalu, MK telah memanggil para saksi dari pihak pemohon dan termohon untuk memberikan keterangan. MK tinggal mengumumkan hasil sengketa pada pekan ketiga bulan ini.

"Seluruh tahapan sidang telah dilalui mulai dari pemeriksaan berkas hingga saksi. Ke depan, kita akan menunggu pembacaan putusan dari MK tanggal 19 sampai 24 Maret 2021 mendatang," ungkap Ketua KPU PALI, Sunario kepada IDN Times, Kamis (11/3/2021) kemarin.

Baca Juga: Petahana di PALI Menang, DHDS Gugat Hasil Pleno ke MK  

1. KPU yakin MK pertimbangkan eksepsi

IDN Times/Rehan

Dalam sidang pemeriksaan saksi pekan lalu, Hakim MK mengonfirmasi poin gugatan pelapor mengenai perkara gugatan tentang jumlah surat suara yang tidak sama dengan daftar hadir.

Lalu pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, pembukaan kotak suara tanpa mengundang saksi pasangan calon. Menurut Sunario, pihaknya optimis apa yang telah disampaikan dalam sidang sudah sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan saat pemilihan berlangsung.

"Pada prinsipnya kita optimis, keputusan MK Insya Allah akan mempertimbangkan semua eksepsi kita dari KPU PALI," jelas dia.

2. Syarat kecurangan pelapor yakin MK putus pemungutan suara ulang

Pelaporan petahana ke Bawaslu Pali (IDN Times/Istimewa)

Ketua Tim Pemenangan Paslon Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi (DHDS), Benny menjelaskan, pihaknya menyerahkan seluruh hasil akhir peradilan kepada kepada pihak MK.

Pihaknya yakin poin-poin dalam gugatan akan dikabulkan, lantaran banyak kecurangan dalam pelaksanaan pilkada serentak di PALI tahun lalu.

"Kita yakin dan optimis hasil akhir akan dimenangkan pasangan DHDS, karena sesuai tuntutan kita meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU)," jelas dia.

Baca Juga: Bawaslu PALI Amankan Uang Ratusan Ribu di Mobil Pelat Merah 

Berita Terkini Lainnya