Pekan Depan, MK Putuskan Hasil Sengketa Pilkada PALI

Pelapor dan KPUD sama-sama optimis menang di MK

PALI, IDN Times - Sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pilkada PALI) masih terus berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Sepekan lalu, MK telah memanggil para saksi dari pihak pemohon dan termohon untuk memberikan keterangan. MK tinggal mengumumkan hasil sengketa pada pekan ketiga bulan ini.

"Seluruh tahapan sidang telah dilalui mulai dari pemeriksaan berkas hingga saksi. Ke depan, kita akan menunggu pembacaan putusan dari MK tanggal 19 sampai 24 Maret 2021 mendatang," ungkap Ketua KPU PALI, Sunario kepada IDN Times, Kamis (11/3/2021) kemarin.

1. KPU yakin MK pertimbangkan eksepsi

Pekan Depan, MK Putuskan Hasil Sengketa Pilkada PALIIDN Times/Rehan

Dalam sidang pemeriksaan saksi pekan lalu, Hakim MK mengonfirmasi poin gugatan pelapor mengenai perkara gugatan tentang jumlah surat suara yang tidak sama dengan daftar hadir.

Lalu pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, pembukaan kotak suara tanpa mengundang saksi pasangan calon. Menurut Sunario, pihaknya optimis apa yang telah disampaikan dalam sidang sudah sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan saat pemilihan berlangsung.

"Pada prinsipnya kita optimis, keputusan MK Insya Allah akan mempertimbangkan semua eksepsi kita dari KPU PALI," jelas dia.

Baca Juga: Petahana di PALI Menang, DHDS Gugat Hasil Pleno ke MK  

2. Syarat kecurangan pelapor yakin MK putus pemungutan suara ulang

Pekan Depan, MK Putuskan Hasil Sengketa Pilkada PALIPelaporan petahana ke Bawaslu Pali (IDN Times/Istimewa)

Ketua Tim Pemenangan Paslon Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi (DHDS), Benny menjelaskan, pihaknya menyerahkan seluruh hasil akhir peradilan kepada kepada pihak MK.

Pihaknya yakin poin-poin dalam gugatan akan dikabulkan, lantaran banyak kecurangan dalam pelaksanaan pilkada serentak di PALI tahun lalu.

"Kita yakin dan optimis hasil akhir akan dimenangkan pasangan DHDS, karena sesuai tuntutan kita meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU)," jelas dia.

3. Selisih petahana hanya 0,6 persen suara

Pekan Depan, MK Putuskan Hasil Sengketa Pilkada PALIBupati Pali, Heri Amalindo (IDN Times/Istimewa)

Petahana Heri Amalindo-Soemarjono digugat oleh penantang karena terdapat selisih 2.074 suara dalam hasil akhir penghitungan. Menurut tim pelapor, terdapat perbedaan hasil penghitungan suara berbasis daftar hadir, formulir C, dan salinan KWK.

Pihak penantang menemukan banyak perbedaan data pemilih, dan kebanyakan mereka memilih sebanyak dua kali di berapa TPS. Hasil pleno KPUD Pali, pasangan petahana memperoleh 50,3 persen atau 51.861 suara. Sedangkan penantang hanya memperoleh 49,7 persen atau 51.145 suara.

Baca Juga: Bawaslu PALI Amankan Uang Ratusan Ribu di Mobil Pelat Merah 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya