TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pecatan Polisi Jadi Dalang Pencurian Mobil di Sumsel

Tersangka sudah mencuri kendaraan di lebih dari lima lokasi

Tersangka pencurian mobil merupakan pecatan anggota polisi (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Tim Jatanras Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap seorang pecatan anggota polisi. Ia menjadi dalang pencurian mobil di wilayah OKU Timur. Tersangka bernama Arif Rahman (38) mendapat luka tembak di bagian kaki karena disebut berusaha melarikan diri dan melawan petugas.

Arif merupakan pecatan polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) yang telah dipecat sejak 2021 lalu. Setelah kembali menjadi warga sipil, tersangka telah melakukan lima kali pencurian kendaraan.

"Karena tindakan saya ini sudah mencoreng nama baik Polri, saya minta maaf. Saya siap bertanggung jawab," ungkap tersangka Arif di Mapolda Sumsel, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga: Warga Muba Berebut Minyak Goreng Tumpah dari Truk Tanki Terbalik

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Bakal Laporkan Istri Ferdy Sambo dan Benny Mamoto

1. Anak buah disuruh mencuri

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Arif tak sendiri, karena selalu ditemani beberapa anak buahnya melakukan pencurian mobil. Terakhir saat beraksi di kawasan Martapura, tersangka bersama para rekannya mencuri mobil Toyota Inova Reborn dan sebuah motor yang terparkir di rumah yang sama.

"Tugas saya membawa mobil sambil mengawasi sekitar. Teman saya yang metik," beber dia.

2. Tersangka ditangkap di Prabumulih

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Dari hasil pengembangan yang telah dilakukan pihak kepolisian, tersangka bersama komplotannya sering beraksi mencuri mobil milik warga OKU Timur. Ia ditangkap di wilayah Prabumulih bersama bawahannya Novansyah (28).

"Kita masih mengembangkan lagi pengakuan tersangka yang sudah melakukan aksinya di lima TKP. Termasuk mencari di mana saja lima TKP itu," ujar Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika.

Baca Juga: Mularis Pertanyakan Alasan Polisi Sita Uang Perusahaan Rp21 Miliar

Berita Terkini Lainnya