Pasutri di Palembang Jalankan Prostitusi dan Rampok Pelanggannya
Padahal istrinya berinisial CH sedang hamil enam bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Reskrim Polrestabes Palembang menangkap pasangan suami istri (pasutri) pelaku pencurian dengan prostitusi. Korbannya adalah seorang pria hidung belang berinisial MI (25).
Kedua pelaku CH (20) dan HP (27) awalnya menawarkan jasa prostitusi kepada korban. Padahal, sang istri CH sedang hamil enam bulan. Setelah negosiasi dan menyepakati harga, CH dan korban pergi ke Rumah Susun di Jalan Radial, Palembang, Kamis (4/11/2021).
"Tersangka sempat minta DP kepada korban dan disetujui. Lalu keduanya pergi ke kawasan Rumah Susun Palembang dengan kesepakatan tarif Rp250 ribu selama satu jam," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Selasa (16/11/2021).
Baca Juga: Kecanduan Judi Slot, Pemuda di Palembang Kuras ATM Keluarga
1. Korban dikenakan biaya tambahan usai kencan
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, CH meminta uang tambahan sebesar Rp700.000 usai kencan. Menurut tersangka, korban melewati batas waktu yang telah disepakati.
"Karena tak sanggup membayar, gawai milik korban diambil oleh tersangka CH. Tapi korban memilih untuk mengambil uang di ATM terdekat," ungkap dia.
Baca Juga: Lapas Kecolongan, Napi di Sumsel Pesta Sabu di Dalam Sel