TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pakar Hukum Unsri: Pergub Protokol Kesehatan Harus Segera Dilaksanakan

Gubernur nilai curva positif COVID-19 menurun

Suasana PSBB di Kota Palembang titik Poin Pasar Cinde (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Pakar Hukum Ketatanegaraan dan Administrasi Hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dedeng Zawawi menilai, Peraturan Gubernur (Pergub) tentang protokol kesehatan yang ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus segera dilaksanakan.

Dedeng menjelaskan, dalam tatanan teknis aturan itu sudah disahkan untuk kepentingan provinsi. Ia mengimbau Gubernur Sumsel, Herman Deru, segera menjalankan Pergub yang membuat aturan dan sanksi terkait protokol kesehatan tersebut.

"Kalau Mendagri sudah mensahkan artinya secara proses peraturan sudah final. Gubernur harus melaksanakan. Mestinya ada sinkronisasi dari Mendagri dan Gubernur sebagai alur pemerintahan," ungkap Deden Zawawi saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga: Herman Deru Tak Ingin Buru-buru Terapkan Pergub Protokol Kesehatan

1. Pergub protokol kesehatan bisa menekan penyebaran COVID-19

Suasana PSBB di Kota Palembang titik Poin Pasar Cinde (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurutnya, aturan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan kajian dan fakta yang terjadi di lapangan. Apa lagi melihat kondisi perkembangan COVID-19 yang terjadi secara fluktuatif, meningkat dan menurun.

"Kalau kacamata saya dari segi hirarki peraturan perundang-undangan, Pergub ini dibuat karena melihat urgenitas dan fakta-fakta di lapangan. Kondisi COVID-19 ini sangat mendesak dan dibentuk untuk menjaga protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah dan WHO," jelas dia.

Baca Juga: Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumsel Bakal Didenda Hingga Rp500 Ribu

2. Pergub bisa jadi momentum Gubernur Sumsel

Suasana PSBB di Kota Palembang titik Poin Pasar Cinde (IDN Times/Rangga Erfizal)

Deden juga menilai, pelaksanaan Pergub bisa menjadi momentum Herman Deru untuk menekan kasus COVID-19. Apa lagi di Pergub sudah memuat sanksi yang bisa diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan. Fengan adanya Pergub, masyarakat kata Deden lebih berhati-hati saat beraktivitas.

"Justru karena faktor COVID-19 lagi menurun tidak bisa jadi alasan (penundaan pergub). Dari segi kondisi, justru jadi momentum melaksanakan pergub dengan cepat. Tetapi mungkin Gubernur punya alasan lain," beber dia.

3. Kesadaran tinggi jadi pertimbangan Gubernur belum berlakukan Pergub

Gubernur Sumsel, Herman Deru (IDN Times/Rangga Erfizal)

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat ditemui terpisah mengatakan, penundaan penerapan Pergub Protokol Kesehatan disebabkan jumlah kasus positif di Sumsel mengalami penurunan. Selain itu, kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan sudah meningkat.

"Sudah saya tandatangani, bahkan dalam Pergub itu mengatur hukuman terberat hingga terendah. Saya belum melaksanakannya karena kondisi kesadaran masyarakat tinggi," jelas dia.

Baca Juga: Hasil Studi: Kepercayaan Warga Palembang akan Bahaya COVID-19 Memudar

Berita Terkini Lainnya