Operator Ekskavator Jadi Tersangka Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Muba
Tersangka juga mengalami luka bakar di telinga dan kanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Polres Musi Banyuasin (Muba) menetapkan satu orang tersangka berinisial NE (46), operator ekskavator sumur minyak ilegal yang meledak di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin (Muba), Senin (11/10/2021) lalu.
"Ledakan dipicu oleh percikan api dari knalpot ekskavator yang digunakan untuk menutup sumur minyak ilegal. Api tersebut diduga menyambar gas yang berada di lumpur," ungkap Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Paluppesy, Kamis (14/10/2021).
Baca Juga: Minta Kelola Tambang Rakyat, Sumsel Desak Pusat Revisi Aturan
1. Tersangka menderita luka bakar di telinga dan tangan
Tersangka meninggalkan ekskavator dan melarikan diri saat ledakan di tiga titik sumur tambang. Ia sempat pergi ke Puskesmas karena sekujur tubuhnya mengalami luka bakar.
"Tersangka mengalami luka bakar di telinga dan tangannya. Setelah itu dirinya melarikan diri," ujar dia.
Baca Juga: Godaan Tambang Minyak Ilegal dan Taruhan Nyawa
Baca Juga: Gubernur Sumsel Minta Tambang Minyak Rakyat Dilegalkan