Oknum Polisi Sumsel di Lingkaran Setan Narkotika
LBH Palembang soroti permasalahan hukum anggota kepolisian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kinerja institusi kepolisian dalam beberapa waktu terakhir menjadi sorotan, lantaran banyak anggotanya melakukan beberapa pelanggaran yang dinilai masyarakat tak mencerminkan sebagai pegayom. Wajah institusi pun tercoreng, mengingat kasus-kasus hukum oleh anggota polisi menjadi perbincangan.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tampak geram hingga menerbitkan telegram dan memerintahkan anggota Polri yang melanggar prosedur diberi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kasus pelanggaran oleh anggota Polri di Sumsel juga terjadi. Kasus pelanggaran hukum oleh pihak kepolisian, menjadi pekerjaan rumah bagi institusi besar seperti Polri. Seperti penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Polres Empat Lawang misalnya, menggerebek rumah bandar narkotika baru-baru ini. Saat penangkapan, polisi mengamankan seorang anggota polisi aktif bernama Briptu AZ. Dari hasil tes urine, dirinya juga kedapatan positif mengkonsumsi narkotika, Sabtu (23/10/2021).
"Kebijakan sudah tegas, siapa pun anggota yang terlibat narkotika akan kita proses hukum (PTDH)," ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto.
Baca Juga: Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pencurian Ponsel Anggota Polwan
1. Pengakuan dosa menyeret polisi pengguna narkotika
Kedekatan antara penegak hukum dengan barang ilegal itu bukan hal baru. Sebelumnya, mantan Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri yang menjabat sejak Mei 2020 hingga Agustus 2021, sempat membuat terobosan untuk memberangus anggota kepolisian menggunakan narkotika.
Dirinya memberi kesempatan bagi anggota kepolisian untuk membuat surat pengakuan dosa dan bersedia untuk direhabilitasi. Sebanyak 240 anggota polisi membuat pengakuan dosa saat itu.
Secara berkala, Polda Sumsel juga memberi saksi PTDH kepada anggotanya yang terlibat narkotika. Sepanjang Januari hingga Oktober 2021, kepolisian daerah telah melakukan PTDH terhadap 79 anggota, dan masih menunggu sekitar 12 anggota yang masih dalam proses banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Dalam dua bulan terakhir ini, saya sudah memecat 13 orang polisi (Polisi Nakal)," ujar Toni.
Baca Juga: Sarimuda Mantan Calon Wako Palembang Ditangkap Polda Sumsel
Baca Juga: Dinkes Sumsel Waspadai Pendatang Luar Negeri Meski Kasus Melandai