TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Oknum Polisi Sumsel di Lingkaran Setan Narkotika

LBH Palembang soroti permasalahan hukum anggota kepolisian

Ilustrasi penyalahgunaan obat (IDN Times/Sukma Shakti)

Palembang, IDN Times - Kinerja institusi kepolisian dalam beberapa waktu terakhir menjadi sorotan, lantaran banyak anggotanya melakukan beberapa pelanggaran yang dinilai masyarakat tak mencerminkan sebagai pegayom. Wajah institusi pun tercoreng, mengingat kasus-kasus hukum oleh anggota polisi menjadi perbincangan.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tampak geram hingga menerbitkan telegram dan memerintahkan anggota Polri yang melanggar prosedur diberi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Kasus pelanggaran oleh anggota Polri di Sumsel juga terjadi. Kasus pelanggaran hukum oleh pihak kepolisian, menjadi pekerjaan rumah bagi institusi besar seperti Polri. Seperti penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Polres Empat Lawang misalnya, menggerebek rumah bandar narkotika baru-baru ini. Saat penangkapan, polisi mengamankan seorang anggota polisi aktif bernama Briptu AZ. Dari hasil tes urine, dirinya juga kedapatan positif mengkonsumsi narkotika, Sabtu (23/10/2021).

"Kebijakan sudah tegas, siapa pun anggota yang terlibat narkotika akan kita proses hukum (PTDH)," ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto.

Baca Juga: Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pencurian Ponsel Anggota Polwan 

1. Pengakuan dosa menyeret polisi pengguna narkotika

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kedekatan antara penegak hukum dengan barang ilegal itu bukan hal baru. Sebelumnya, mantan Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri yang menjabat sejak Mei 2020 hingga Agustus 2021, sempat membuat terobosan untuk memberangus anggota kepolisian menggunakan narkotika.

Dirinya memberi kesempatan bagi anggota kepolisian untuk membuat surat pengakuan dosa dan bersedia untuk direhabilitasi. Sebanyak 240 anggota polisi membuat pengakuan dosa saat itu.

Secara berkala, Polda Sumsel juga memberi saksi PTDH kepada anggotanya yang terlibat narkotika. Sepanjang Januari hingga Oktober 2021, kepolisian daerah telah melakukan PTDH terhadap 79 anggota, dan masih menunggu sekitar 12 anggota yang masih dalam proses banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Dalam dua bulan terakhir ini, saya sudah memecat 13 orang polisi (Polisi Nakal)," ujar Toni.

2. Pemecatan oknum polisi meningkat

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Senada Karo SDM Polda Sumsel, Kombes Pol Ucu Kuspriyadi saat upacara PTDH beberapa waktu lalu mengakui, pemecatan aparat kepolisian mengalami peningkatan drastis tahun ini.

Upacara PTDH akan terus dilakukan jika ada aparat yang tak sesuai atau menyalahi aturan. Mereka yang dipecat berasal dari beragam kasus, salah satunya desersi.

"Ini naik 100 persen dari tahun 2020 yang lalu, di mana ada 40 personel yang PTDH," jelas dia.

Baca Juga: Sarimuda Mantan Calon Wako Palembang Ditangkap Polda Sumsel

3. LBH minta Kapolda tegas dengan anggotanya

Pemecatan dengan tidak hormat (PTDH), polisi yang lakukan kesalahan (IDN Times/Humas Polda Sumsel)

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, Taslim, turut menyoroti kinerja polisi beberapa waktu terakhir. Dirinya menilai, apa yang dilakukan aparat kepolisian masih jauh dari kata profesional. Polisi yang harusnya memerangi narkotika, justru terjebak pada lingkaran tersebut.

"Kita berharap Kapolda Sumsel dapat menentukan sikap tegas, sehingga aparat kepolisian yang ada menjadi lebih bersih. Institusi harus berbenah diri, akan sulit memerangi narkotika jika pihak kepolisiannya terlibat," jelas dia.

Taslim juga menyoroti permasalahan hukum yang menyeret anggota kepolisian. Laporan masyarakat yang masuk terkesan lebih lama diproses. Berbeda halnya jika masyarakat yang dianggap bersalah.

"Dalam pengamatan kami, kinerja polisi masih belum serius dalam penegakan hukum. Pihak Polisi juga tidak terbuka kalau ada polisi yang berbuat salah. Instruksi Kapolri harusnya turun sampai ke bawah, sehingga penegakan hukum dapat berjalan profesional berazaskan HAM," jelas dia.

Baca Juga: Dinkes Sumsel Waspadai Pendatang Luar Negeri Meski Kasus Melandai 

Berita Terkini Lainnya