Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pencurian Ponsel Anggota Polwan 

Polisi lebih dulu menangkap penadah ponsel curian

Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) berhasil menangkap pelaku pencurian ponsel milik anggota Polwan. Tersangka berinisial BR (28) telah ditangkap di kediamannya, Jalan Palembang Betung KM 16 Banyuasin, Kamis (4/11/2021).

"Pelaku ditangkap anggota Subdit III Jatanras Polda Sumsel tanpa perlawanan," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan, Minggu (7/11/2021).

1. Rekan tersangka menjual ponsel curian seharga Rp400 ribu

Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pencurian Ponsel Anggota Polwan Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelum BR diringkus, Polda Sumsel ternyata lebih dahulu menangkap HY alias Andi dan RR yang menjadi penadah. Kemudian dari tangan keduanya, polisi mengamankan 14 unit ponsel berbagi merk yang diduga kuat dari hasil curian.

Aksi pencurian ponsel yang dilakukan BR terjadi di rumah korban anggota Polwan di Banyuasin pada 25 Oktober 2021. Saat itu, korban sedang mengisi daya ponsel di atas meja rumahnya. Tersangka melihat rumah dalam keadaan sepi lalu mengambil ponsel korban.

"Saya langsung panjat pagar rumah lalu ambil ponsel itu. Saya juga suruh Andi menjual ponsel itu laku RP400 ribu, dan uang itu saya bayarkan utang," kata Budi.

Baca Juga: Heboh Warga OKU Selatan Temukan Bongkahan Emas di Aliran Sungai

2. Andi bersama BR mencuri ponsel ketika korban lengah

Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pencurian Ponsel Anggota Polwan Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pencurian Ponsel Anggota Polwan (IDN Times/Dokumen)

Sementara menurut penuturan tersangka lainnya, Andi, ia baru satu kali melakukan pencurian. Ia terpaksa melakukannya karena tak punya uang untuk membayar utang.

"Saat malam waktu kejadian, bersama BR, kami tidak buang air kecil setelah main biliar. Saat menuju kamar mandi, ada jendela rumah terbuka dan melihat ponsel yang sedang dicas," ungkapnya.

Baca Juga: Sarimuda Mantan Calon Wako Palembang Ditangkap Polda Sumsel

3. Polda Sumsel kembangkan kasus lain

Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pencurian Ponsel Anggota Polwan Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kedua tersangka dijerat hukuman sesuai pasal 363 KUHP untuk tersangka utama. Sedangkan bagi penadah, ditetapkan hukuman dari pasal 480 KUHP. Polda Sumsel akan melakukan pengembangan kasus, termasuk pemeriksaan bagi penadah maupun tersangka utama.

Dari pengakuan pelaku dan hasil penyidikan, ternyata aksi pencurian ponsel sudah sering dilakukan. Diketahui ada 14 unit barang bukti dari tangan penadah hasil barang curian.

Baca Juga: Dinkes Sumsel Waspadai Pendatang Luar Negeri Meski Kasus Melandai 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya