Sarimuda Mantan Calon Wako Palembang Ditangkap Polda Sumsel

Sarimuda menjadi perantara penjualan tanah bersengketa

Palembang, IDN Times - Calon Wali Kota (Cawako) Palembang, Sarimuda, ditahan di Polda Sumatra Selatan (Sumsel) karena kasus penggelapan tanah pada 2019 lalu. Korban yang melaporkan Sarimuda mengakui mengalami kerugian hingga Rp26 miliar.

"Semalam yang bersangkutan sudah kita tahan dalam kasus penipuan dan penggelapan pada 2019," ungkap Kasubdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Martono, Jumat (5/11/2021).

1. Sarimuda menjadi perantara penjualan tanah

Sarimuda Mantan Calon Wako Palembang Ditangkap Polda SumselIlustrasi penipuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Sarimuda ditahan karena menjadi perantara jual beli tanah seluas 26 hekatre (Ha) di Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Kabupaten Muara Enim. Sarimuda menjadi penghubung antara korban dengan penjual bernama Margono Mangkunegoro.

"Selain Sarimuda, ada satu lagi tersangka yang juga kita tahan yakni Margono selaku penjual," ujar dia.

Baca Juga: Dinkes Sumsel Waspadai Pendatang Luar Negeri Meski Kasus Melandai 

2. Sarimuda meyakini korban tanah tersebut tidak bermasalah

Sarimuda Mantan Calon Wako Palembang Ditangkap Polda Sumselilustrasi penipuan (freepik.com/design by freepik)

Tri menambahkan, tanah yang dijual seluas 26 ha tersebut sejatinya sudah memiliki sertifikat sebanyak tujuh persil. Saat menjual, Margono tak pernah sekali pun bertemu korban.

Sedangkan Sarimuda meyakinkan korban jika tanah tersebut dijual tanpa masalah. Korban bertambah yakin dengan surat pernyataan yang diberikan oleh tersangka Margono.

"Ternyata setelah pembayaran dilakukan muncul masalah. Banyak masyarakat yang mengklaim tanah tersebut. Bahkan ada salah satu Surat Hak Milik (SHM) dan tengah diproses di PTUN," ujar dia.

3. Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis

Sarimuda Mantan Calon Wako Palembang Ditangkap Polda SumselIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat penipuan dan penggelapan tersebut, Sarimuda dan Margono sudah ditahan. Kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik di Polda Sumsel.

"Keduanya dijerat Pasal Penipuan dan penggelapan 372 dan 378 KUHP," tutup dia.

Baca Juga: BBPOM Palembang Temukan Lagi Obat Kedaluwarsa Dijual Apotek

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya