Mantan Wako Palembang Bayar Denda Rp 200 Juta Kasus Masjid Sriwijaya
Najib jalani pidana pokok tiga tahun penjara setelah Kasasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Mantan Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Palembang, Akhmad Najib, membayar denda pidana Rp200 juta kepada negara karena menjadi terpidana kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya. Pidana denda tersebut dibayarkan Najib ke negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kamis (23/2/2023) lalu.
"Benar yang bersangkutan telah membayar pidana denda pekan lalu Rp200 juta," ungkap Kasi Penkum Kejari Sumsel, Moch Radyan, Selasa (28/2/2023).
Baca Juga: MA Tolak Kasasi Alex Noerdin, Pengacara Minta ATM Keluarga Dibuka
Baca Juga: Bantah Terima Duit Masjid, Alex Noerdin Ingin Kasusnya Cepat Selesai
1. Najib divonis bersalah korupsi Masjid Raya Sriwijaya
Radyan menjelaskan, pembayaran denda tersebut mengartikan terpidana hanya menjalankan pidana pokok yang telah ditetapkan. Najib divonis bersalah atas kasus korupsi berjemaah dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Dalam pembangunan tersebut, Najib berstatus sebagai Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sumsel sekaligus Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
"Terpidana Akhmad Najib hanya menjalani pidana pokok, yakni sebagaimana putusan pada tingkat banding yakni menjalani pidana 3 tahun penjara," jelas dia.
Baca Juga: Alex Noerdin Pamer Keberhasilan Sebagai Gubernur Saat Bacakan Pledoi