TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Wako Palembang Bayar Denda Rp 200 Juta Kasus Masjid Sriwijaya

Najib jalani pidana pokok tiga tahun penjara setelah Kasasi

Akhmad Najib saat ditemui di Kantor Pemprov Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Mantan Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Palembang, Akhmad Najib, membayar denda pidana Rp200 juta kepada negara karena menjadi terpidana kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya. Pidana denda tersebut dibayarkan Najib ke negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kamis (23/2/2023) lalu.

"Benar yang bersangkutan telah membayar pidana denda pekan lalu Rp200 juta," ungkap Kasi Penkum Kejari Sumsel, Moch Radyan, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga: MA Tolak Kasasi Alex Noerdin, Pengacara Minta ATM Keluarga Dibuka

Baca Juga: Bantah Terima Duit Masjid, Alex Noerdin Ingin Kasusnya Cepat Selesai

1. Najib divonis bersalah korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Asisten Satu Pemprov Sumsel bagian Pemerintahan dan Kesra, Akhmad Najib (IDN Times/Rangga Erfizal)

Radyan menjelaskan, pembayaran denda tersebut mengartikan terpidana hanya menjalankan pidana pokok yang telah ditetapkan. Najib divonis bersalah atas kasus korupsi berjemaah dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Dalam pembangunan tersebut, Najib berstatus sebagai Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sumsel sekaligus Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

"Terpidana Akhmad Najib hanya menjalani pidana pokok, yakni sebagaimana putusan pada tingkat banding yakni menjalani pidana 3 tahun penjara," jelas dia.

2. Najib lakukan upaya hukum lanjutan

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada vonis di tingkat pengadilan Tipikor Palembang, Najib divonis bersalah dengan pidana penjara empat tahun penjara serta denda Rp200 juta. Selanjutnya Najib melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dan mendapat keringanan hukuman menjadi tiga tahun penjara.

Tak sampai di sana, Najib bersama kuasa hukumnya kembali melakukan upaya hukum di Mahkamah Agung RI. Namun upaya Kasasi itu dimentahkan oleh hakim dan tetap menghukumny tiga tahun penjara.

"Saat ini kita juga masih menunggu hasil dari upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jaksa Kejati Sumsel," jelas dia.

Baca Juga: Alex Noerdin Pamer Keberhasilan Sebagai Gubernur Saat Bacakan Pledoi

Berita Terkini Lainnya