Mantan Pejabat OKU Selatan Tersangka Kasus Korupsi Uang Sampah
Tersangka pangkas uang sampah 3 tahun sebesar 20 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ogan Komering Ulu Selatan, IDN Times - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menetapkan mantan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai tersangka, dua orang itu yakni US selaku Kepala DLH dan HIS selaku Bendahara DLH.
Kedua tersangka diduga memangkas anggaran pengelolaan sampah. Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, Aci Jaya Saputra, pihaknya mengamankan uang dari kedua tersangka Rp349,8 juta.
"Untuk kerugian negara sejauh ini masih dihitung," ungkap Aci, Selasa (28/2/2023).
Baca Juga: MA Tolak Kasasi Alex Noerdin, Pengacara Minta ATM Keluarga Dibuka
Baca Juga: Kasasi Mudai Madang Ditolak, Mantan Bos SFC Dipenjara 11 Tahun
1. Kedua tersangka sudah korupsi selama tiga tahun
Menurut Aci, modus kedua tersangka adalah memangkas uang pengelolaan sampah sebesar 10 hingga 20 persen per tahun. Dalam setahun, keduanya bahkan memangkas hampir Rp1 miliar dari anggaran sejak 2019 hingga 2021 lalu.
"Penahanan keduanya akan dilakukan segera setelah berkas pemeriksaannya lengkap," jelas dia.
Baca Juga: Empat Orang Tersangka Kasus Korupsi Gedung DPRD PALI Segera Disidang