Libur Bersama Samsat, Wajib Pajak Bisa Bayar Layanan Online
Libur berlaku dari 21 sampai 25 Mei
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel mengumumkan rencana libur bagi pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) mulai hari Kamis (21/5), hingga buka kembali Selasa (26/5) mendatang.
"Kita meliburkan pelayanan selama libur nasional dan cuti bersama," ujar Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaiba, Selasa (19/5).
Baca Juga: Suka Kirim PAP ke Pacar, Foto Bugil Janda di Palembang Malah Tersebar
1. Masyarakat yang habis tempo saat libur diharap melakukan pembayaran sebelumnya
Keputusan libur tersebut ungkap Neng, merupakan kesepakatan dari hasil rapat di tiga kementerian. Yakni Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Dalam keputusan nomor 391 Tahun 2020, nomor 02 Tahun 2020 dan nomor 02 Tahun 2020 tersebut, disebutkan jika masa libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 selama 5 hari, yakni mulai 21-25 Mei 2020.
"Untuk itu sebelum libur bersama. kami harap masyarakat yang pajak kendaraannya akan habis tempo di tanggal libur itu untuk segera membayar sebelumnya," ujar dia.
Baca Juga: Abangnya Sudah Hilang Selama Tiga Tahun, Nadya Cari Bantuan di Tiktok