KPU Sumsel Siapkan Saksi dan Bukti di Sidang Kedua Sengketa Pilkada
KPU Sumsel tetap berharap berakhir di putusan sela
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sejak Jumat pekan lalu. Empat kabupaten di Sumatra Selatan (Sumsel) mengajukan gugatan dengan dua wilayah kotak kosong yakni Ogan Komering Ulu (OKU) dan OKU Selatan. Lalu Musi Rawas Utara (Muratara) dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
"Pekan lalu kita sudah melakukan sidang pertama dengan agenda permohonan pengadu," ungkap Plh Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin kepada IDN Times, Senin (1/2/2021).
Baca Juga: Digugat ke MK, Empat KPUD Langsung Raker Bersama KPU Sumsel
1. KPU akan buka alat bukti di sidang MK
Usai sidang pertama, MK memberi waktu kepada termohon yakni Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk menyiapkan jawaban atas gugatan. Lalu menyiapkan alat bukti yang akan dibuka dalam sidang. Menurut Amrah sebelumnya, MK mengeluarkan instruksi agar pihaknya mengumpulkan bukti dengan membuka kotak suara.
"Setelah itu saksi-saksi akan dihadirkan beserta barang bukti. Nantinya baru sampai sidang pembacaan putusan jadi wewenang MK memutuskan bagaimana sengketa ini," jelas Amrah.
Baca Juga: Partisipasi Pemilih di OKU Rendah, KPU Sumsel Sebut Sejumlah Faktor