KPK Bantah Terpidana Korupsi Juarsah Keluar Rutan Tanpa Izin
Juarsah keluar dengan pengawalan dan izin dari MA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Mantan Bupati Muara Enim 2019-2021 Juarsah dikabarkan keluar dari tahanan Rutan kelas 1 Pakjo Palembang untuk menghadiri resepsi anaknya di gedung Golden Sriwijaya Jakabaring pada 6 Maret 2022 lalu. Isu yang beredar Juarsah keluar tanpa pengawalan dari pihak rutan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh KPK. Melalui juru bicaranya Ali Fikri menyebut, izin keluar Juarsah telah disetujui dan dilakukan lewat mekanisme hukum yang ditentukan. Hal ini membantah isu yang beredar.
"Tahanan sudah mengajukan izin keluar, dan disetujui sesuai penetapan dari Mahkamah Agung," ungkap Ali saat dikonfirmasi IDN Times, (12/3/2022).
Baca Juga: Juarsah Bupati Muara Enim Non Aktif Divonis 4,5 Tahun
1. KPK sebut sudah lakukan sesuai prosedur hukum pengawalan
Ali menjelaskan, proses pengawalan Juarsah keluar dari rutan telah dilakukan sesuai prosedur dengan pengawalan ketat pihak Jaksa dari KPK. Menurutnya, usai menghadiri resepsi sesuai izin yang diberikan, Juarsah digiring kembali ke dalam rutan untuk menjalani masa hukumannya.
"Jaksa melaksanakan penetapan dimaksud dan kami pastikan dengan pengawalan dan ketentuan prosedur yang berlaku," beber dia.
Baca Juga: Profil Juarsah Bupati Muara Enim Tersingkat Hanya 1,5 Bulan