Korupsi Berjemaah, 10 Kades dan Kontraktor Divonis Penjara 1 Tahun
Padahal JPU meminta 10 terdakwa dihukum 3 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Sepuluh orang mantan Kepala Desa di Ogan Ilir (OI) dan Ogan Komering Ilir (OKI) divonis bersalah atas kasus korupsi dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI. Namun para terdakwa hanya divonis satu tahun penjara usai karena secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pembangunan sarana olahraga.
"Mengadili dan menjatuhkan terhadap 10 terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Mangapul Manalu, Jumat (20/1/2023).
Baca Juga: Kades di OKI Korupsi Dana Desa, Uang Rp162,9 Juta Hak Warga Dipakai
Baca Juga: Mantan Kades di Lahat Beli Mobil Pribadi dari Dana Desa
1. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU
Para terdakwa mendapat putusan hukum lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak JPU meminta para terdakwa dipenjara selama tiga tahun penjara karena telah merugikan keuangan negara Rp1,3 miliar.
"Para terdakwa juga didenda Rp50 juta subsider kurungan penjara selama 2 bulan," jelas dia.
Identitas para terdakwa yakni Ferry Yanto Kades Desa Burai, Zainal Abidin Kades Tanjung Atap Barat, Husni Kades Tanjung Laut, Safry Kades Tanjung Pinang, Ahmad Budiman Kades Sentul, Ilham sebagai Pjs Kades Tanjung Baru, dan Suhemi Kades Tanjung Lalang.
Lalu Umarni sebagai PNS di Kecamatan Tanjung Batu atau Mantan Pjs Kades Tanjung Tambak, Hasan Basri PNS Kecamatan Tanjung Batu dan mantan Pjs Kades Bangun Jaya, serta Rasyid PNS Kantor Camat Tanjung Batu.
Baca Juga: Eks Kades di Sumsel Selewengkan Dana Desa DP Mobil Selingkuhan