TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejati Sumsel Terima 25 Surat Penyidikan Karhutla untuk Didalami

Pelaku pembakaran lahan berasal dari pribadi dan korporasi

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel). (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan kembali menerima 14 berkas Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP). Jumlah ini meningkat dari sebelumnya ada 11 SPDP yang dilakukan penyelidikan terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

"Untuk perkara karhutla di Sumsel pada pertengahan Oktober 2023 total perkara ada 25 SPDP," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (18/10/2023).

1. Korporasi dan perorangan turut diperiksa

(Tim Manggala Agni saat berupaya memadamkan api di desa Serdang kecamatan Pampangan OKI) IDN Times/istimewa

Tercatat untuk wilayah SPDP berada di Ogan Komering Ilir (OKI) sebanyak delapan SPDP Lubuk Linggau enam SPDP, Muara Enim enam, Musi Banyuasin (Muba) tiga kasua, dan satu kasus di Ogan Ilir (OI).

Vanny menjelaskan dalam perkara tersebut meliputi tahap SPDP ada 2 kemudian tahap 1 ada 18 tahap dua satu, tuntutan ad tiga dan eksekusi adaa 1 jadi total ada 25 perkara

"25 laporan SPDP yang diterima Kejati Sumsel sebagian besar diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan perseorangan atau non korporasi," jelas dia.

2. SPDP diprediksi terus akan bertambah

Ilustrasi Karhutla (Doc. BNPB)

Vanny menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan jika SPDP akan terus bertambah. Mengingat, kondisi kebakaran lahan yang terus meluas di kabupaten dan kota.

"Jadi kita masih menunggu beberapa laporan SPDP lainnya terutama di wilayah hukum kejaksaan di Sumsel," beber dia.

Berita Terkini Lainnya