Kejati Sumsel Terima 25 Surat Penyidikan Karhutla untuk Didalami
Pelaku pembakaran lahan berasal dari pribadi dan korporasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan kembali menerima 14 berkas Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP). Jumlah ini meningkat dari sebelumnya ada 11 SPDP yang dilakukan penyelidikan terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
"Untuk perkara karhutla di Sumsel pada pertengahan Oktober 2023 total perkara ada 25 SPDP," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (18/10/2023).
1. Korporasi dan perorangan turut diperiksa
Tercatat untuk wilayah SPDP berada di Ogan Komering Ilir (OKI) sebanyak delapan SPDP Lubuk Linggau enam SPDP, Muara Enim enam, Musi Banyuasin (Muba) tiga kasua, dan satu kasus di Ogan Ilir (OI).
Vanny menjelaskan dalam perkara tersebut meliputi tahap SPDP ada 2 kemudian tahap 1 ada 18 tahap dua satu, tuntutan ad tiga dan eksekusi adaa 1 jadi total ada 25 perkara
"25 laporan SPDP yang diterima Kejati Sumsel sebagian besar diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan perseorangan atau non korporasi," jelas dia.