Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Gandus, Ditemukan 6,5 Kilogram Sabu

Seluruh sabu disita dari tiga tempat yang saling berdekatan

Palembang, IDN Times - Satres Narkoba Polrestabes Palembang menggerebek kampung narkoba di Jalan Pangeran Sido Ing (Psi) Lautan, Lorong Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang.

Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka yakni DN, FH, AD, JA, dan MI sebagai tersangka. Dari tangan tersangka, polisi pun menyita 6,5 kilogram sabu dan uang Rp14,5 juta.

"Kita lakukan operasi subuh. Ada tiga TKP yang semuanya di dalam satu Lorong Cek Latah. Dalam satu lorong ini dihuni oleh beberapa masyarakat yang berprofesi sebagai pengedar narkoba," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga: Terungkap Penyelundupan Sabu Antar Provinsi di Sumsel Libatkan Anak

1. Polisi temukan modus baru peredaran narkoba

Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Gandus, Ditemukan 6,5 Kilogram SabuIlustrasi harga obat. (IDN Times/Mardya Shakti)

Harryo menjelaskan, pihaknya pertama kali mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika yang masif di kawasan Gandus dan Tangga Buntung. Dari lokasi pertama penggerebekan, polisi mengamankan satu kilogram sabu, lokasi kedua 0,5 kilogram sabu, dan lokasi ketiga terdapat lima kilogram sabu-sabu.

"Dapat kami sampaikan, mereka menggunakan modus baru. Namun tidak bisa kami sebutkan karena untuk proses penyelidikan," jelas dia.

Baca Juga: Pria Palembang Ini Iseng Pesan Narkoba Fiktif Lewat Ojol

2. Kelima tersangka berstatus pengedar

Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Gandus, Ditemukan 6,5 Kilogram SabuIlustrasi penyalahgunaan obat (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain 6,5 kilogram sabu-sabu yang diamankan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa enam handphone, dua timbangan digital, dua unit sepeda motor, dan dua bal plastik klip. Kelima tersangka saat ini telah mendekam di tahanan Polrestabes Palembang.

"Mereka yang diamankan berstatus sebagai pengedar," tutur dia.

3. Tersangka terancam pidana 15 tahun penjara

Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Gandus, Ditemukan 6,5 Kilogram SabuIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya kelima tersangka terancam dikenakan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika.

"Para tersangka terancaman pidana 15 tahun penjara," tutup dia.

Baca Juga: Adiknya Dituduh Jadi Bandar, Warga Palembang Tembak Kepala Tetangga

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya