Alex Noerdin Ajukan PK Kasus PDPDE dan Masjid Sriwijaya ke MA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi Alex Noerdin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi PDPDE Sumsel dan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya ke Mahkamah Agung (MA). Pengajuan PK Alex Noerdin dilakukan 16 Oktober 2023 dan sudah diproses.
"Majelis diketuai Eddy Terial, anggota Fitriadi, dan Ardian Angga," ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Eddy Pahlawi, Selasa (17/10/2023).
Baca Juga: MA Tolak Kasasi Alex Noerdin, Pengacara Minta ATM Keluarga Dibuka
1. Alex dapat keringan di PT
Berdasarkan hasil sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, terdakwa Alex Noerdin dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Dirinya divonis 12 tahun penjara.
Usai vonis, Alex menggugat putusan itu ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dan mendapat keringanan menjadi 9 tahun penjara. Pada sidang pertama, pihak pemohon sudah membacakan tuntutannya.
"Sekaligus sudah menyerahkan dan kemudian nanti persidangan berikut mengenai tanggapan berkaitan dengan PK itu," jelas dia.
Baca Juga: Masa Tahanan Sudah Dipotong, Alex Noerdin Ajukan Kasasi Demi Bebas
2. Jubir keluarga berharap kasus ini berjalan baik
Juru Bicara keluarga Alex Noerdin, Kms Khoirul Muhklis mengatakan, pihaknya menggunakan hak untuk PK ke MA yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU).
"Biarlah ini berproses sebagaimana mestinya, dan mudah-mudahan bisa membawa hasil yang terbaik nantinya," jelas dia.
3. MA sempat tolak kasasi Alex Noerdin
Sebelumnya, MA pernah menolak Kasasi yang diajukan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) 2008-2018 Alex Noerdin pada kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya dan korupsi penjualan migas di bawah Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Kuasa hukum Alex Noerdin, Redho Junaidi menyebutkan, MA menetapkan untuk menguatkan putusan banding yang telah dikeluarkan PT Palembang. Dalam putusan itu, masa penahanan Alex yang sebelumnya 12 tahun dipangkas menjadi sembilan tahun penjara.
"Artinya kembali keputusan (banding) PT Palembang, menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara," ungkap Redho, Selasa (7/2/2023).
Baca Juga: Susul Alex Noerdin, Muddai Madang Juga Divonis 12 Tahun Penjara