Tawuran Remaja di Palembang Menewaskan Satu Orang

Tawuran melibatkan tiga kelompok remaja saling tantang

Palembang, IDN Times - Lima orang remaja di bawah umur diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang karena terlibat tawuran di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Ilir Barat I, Sabtu (14/10/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.

Tawuran tersebut mengakibatkan seorang pemuda bernama Kusoi (20) tewas dalam bentrokan. Polisi awalnya mengejar para pelaku yang kabur usai kejadian berdarah tersebut.

"Korban Kusoi mengalami luka senjata tajam jenis parang yang digunakan saat tawuran," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga: Remaja Terlibat Tawuran di Palembang Bakal Dititipkan di Panti Sosial

1. Tawuran melibatkan tiga kelompok remaja

Tawuran Remaja di Palembang Menewaskan Satu OrangIlustrasi tawuran. (IDN Times/ Aditya Pratama)

Mulanya kelompok pemuda bernama Pulga dan Betrik bergabung untuk menyerang kelompok pemuda bernama Pondok Bawah. Mereka saling tantang di media sosial dan memutuskan untuk bertemu.

Korban yang berasal dari kelompok Pondok Bawah mengalami luka cukup parah usai terkena senjata tajam.

"Kami mengamankan barang bukti berupa tiga buah sajam jenis celurit dan satu buah sajam jenis pedang, serta enam buah handphone dari kejadian tersebut," jelas dia.

Baca Juga: Saling Tantang di Medsos, Motif Remaja Tewas di Palembang

2. Sebanyak 12 remaja diserahkan ke LPKS

Tawuran Remaja di Palembang Menewaskan Satu OrangIlustrasi perkelahian, IDN Times/Sukma Shakti

Harryo menyebut, pihaknya telah mengamankan 17 orang remaja yang terlibat tawuran. Dari 17 orang tersebut, lima orang berstatus anak di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah,  MI (17), GA (16), AR (14), FF (14) dan FM (16).

"Sebanyak 12 remaja lainnya ditetapkan sebagai saksi, namun akan dibina oleh Dinsos Sumsel di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan (LPKS). Orangtua mereka dipanggil untuk membuat surat pernyataan," tutur dia.

3. Polisi masih memburu tiga pelaku lain

Tawuran Remaja di Palembang Menewaskan Satu Orangilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Atas kejadian tersebut, kelima tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Mereka terancam dikenakan hukuman penjara selama 15 tahun.

"Tiga orang lagi yang terlibat masih dalam pengejaran, tapi identitasnya sudah kami dapatkan," jelas dia.

Baca Juga: Peran Otak Tawuran Berdarah di Palembang Terungkap, Pelaku Ketua Genk

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya