TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejari OKI Tahan Kades Pulau Betung, Diduga Korupsi Rehab Jalan Desa

Kerugian negara diduga mencapai Rp206 juta

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) menahan Kepala Desa (Kades) Pulau Betung, Kecamatan Pampangan, OKI, berinisial LI pada Kamis (8/12/2022).

Li langsung ditetapkan tersangka terkait kasus korupsi pembangunan jalan desa. usai ditemukan penyimpangan terhadap dana rehab jalan di daerah tersebut.

"Tersangka sudah ditahan dan masih diperiksa lebih lanjut terkait dugaan korupsi rehab jalan di Desa Pulau Betung," ungkap Kasi Intelijen Kejari OKI, Belmento, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga: Mantan Kades di Muba Korupsi Dana Desa Ratusan Juta

Baca Juga: Dana Desa di Sumsel Baru Terpakai Rp1,73 Triliun Atau 64,30 Persen

1. Inspektorat temukan indikasi korupsi

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Penangkapan terhadap tersangka LI berawal dari temuan penyimpangan dana desa yang dilakukan tersangka pada 2020 silam. Inspektorat yang melakukan pemeriksaan telah  menemukan penyelewengan dana pembangunan dari pagu anggaran Rp332 juta.

"Dari hasil penghitungan Inspektorat ditemukan ada dugaan kerugian negara mencapai Rp206 juta," jelas dia.

2. Penyidik temukan bukti dugaan korupsi tersangka

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Belmento menjelaskan, tersangka ditahan setelah tim penyidik pidsus melakukan penyelidikan sekaligus pemeriksaan saksi-saksi, hingga menemukan indikasi korupsi dalam proyek tersebut.

"Penyidik menemukan bukti-bukti permulaan untuk menetapkan tersangka," jelas dia.

Baca Juga: 3 Kabupaten di Sumsel Belum Realisasikan Dana Desa

Berita Terkini Lainnya