Kejagung Sita 2 Kapal Surya Darmadi Senilai Rp40 Miliar di Sumsel
Kejagung telusuri ekspansi bisnis Surya Darmadi di Sumsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menyita aset bos PT Duta Palma Group atau Darmex Agro Group, Surya Darmadi. Dari hasil pengembangan, dua kapal milik Duta Palma diamankan di perairan Sungai Lilin, Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan (Sumsel).
"Dalam rangka penelusuran aset PT Duta Palma terkait kasus korupsi yang merugikan negara Rp78 triliun. Tim penyidik berhasil sita aset dua kapal di wilayah Sumsel. Pertama tugboat dan kedua tongkang," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjono Turin, Selasa (30/8/2022).
Baca Juga: Bertambah, Kerugian Negara akibat Tersangka Surya Darmadi Rp104,1 T!
1. Kedua aset dititipkan di Syahbandar Sungai Lilin
Sarjono menerangkan, dua aset milik Duta Palma itu disita oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung pagi ini, setelah mendatangi Sungai Lilin atau sekitar 150 kilometer dari Palembang. Kedua kapal saat disita sedang bersandar menunggu giliran mengangkut Crude Palm Oil (CPO) ke Riau.
"Kedua kapal yang disita ini dititipkan di kantor Syahbandar Sungai Lilin. Ditafsir kedua kapal bernilai Rp40 miliar. Kapal dititipkan untuk dirawat agar harganya tetap terjaga," ungkap dia.
Baca Juga: KPK dan Kejaksaan Agung Beda Omongan soal Pemeriksaan Surya Darmadi