Kades di OKI Korupsi Dana Desa, Uang Rp162,9 Juta Hak Warga Dipakai
Tersangka pakai uang korupsi untuk kepentingan pribadi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ogan Komering Ilir, IDN Times - Mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Ali, Kecamatan Jejawi, Ogan Komering Ilir (OKI) bernama Jumadi (45) dibekuk Polres OKI. Jumadi ditangkap usai mengakhiri masa jabatannya sebagai Kades atas perkara korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) 2020 untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Modus operandi pelaku menggunakan anggaran dana tunai tidak disalurkan kepada 181 KPM, tapi digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi," ungkap Kasatreskrim Polres OKI, Iptu Amri Syafrin, Sabtu (31/12/2022).
Baca Juga: Mantan Kades di Lahat Beli Mobil Pribadi dari Dana Desa
Baca Juga: Kejari OKI Tahan Kades Pulau Betung, Diduga Korupsi Rehab Jalan Desa
1. Tersangka tak bisa kembalikan uang korupsi
Amri menjelaskan, total BLT DD KPM yang dikorupsi oleh tersangka mencapai Rp162,9 juta. Uang tersebut merupakan BLT DD KPM untuk periode tiga bulan, yakni September, Oktober, dan November.
"Tersangka mengakui telah korupsi uang BLT tersebut, dan tersangka tidak bisa mengembalikan uang kerugian negara yang digunakannya," ujar dia.
Baca Juga: Eks Kades di Sumsel Selewengkan Dana Desa DP Mobil Selingkuhan