Kades di OKI Korupsi Dana Desa, Uang Rp162,9 Juta Hak Warga Dipakai

Tersangka pakai uang korupsi untuk kepentingan pribadi

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Ali, Kecamatan Jejawi, Ogan Komering Ilir (OKI) bernama Jumadi (45) dibekuk Polres OKI. Jumadi ditangkap usai mengakhiri masa jabatannya sebagai Kades atas perkara korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) 2020 untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Modus operandi pelaku menggunakan anggaran dana tunai tidak disalurkan kepada 181 KPM, tapi digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi," ungkap Kasatreskrim Polres OKI, Iptu Amri Syafrin, Sabtu (31/12/2022).

Baca Juga: Mantan Kades di Lahat Beli Mobil Pribadi dari Dana Desa

1. Tersangka tak bisa kembalikan uang korupsi

Kades di OKI Korupsi Dana Desa, Uang Rp162,9 Juta Hak Warga DipakaiIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Amri menjelaskan, total BLT DD KPM yang dikorupsi oleh tersangka mencapai Rp162,9 juta. Uang tersebut merupakan BLT DD KPM untuk periode tiga bulan, yakni September, Oktober, dan November.

"Tersangka mengakui telah korupsi uang BLT tersebut, dan tersangka tidak bisa mengembalikan uang kerugian negara yang digunakannya," ujar dia.

Baca Juga: Kejari OKI Tahan Kades Pulau Betung, Diduga Korupsi Rehab Jalan Desa

2. Korupsi tersangka ketahuan setelah ada laporan masyarakat

Kades di OKI Korupsi Dana Desa, Uang Rp162,9 Juta Hak Warga DipakaiIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Amri, kasus ini mulai diselidiki pada Febuari 2022 lalu usai ada laporan dari masyarakat. Pihak Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti.

"Setelah tiga bulan melakukan penyelidikan kasus ini, pada Mei 2022 naik ke tahap penyidikan. Kita kumpulkan barang bukti dan saksi-saksi," ujar dia.

3. Tersangka terancam penjara seumur hidup

Kades di OKI Korupsi Dana Desa, Uang Rp162,9 Juta Hak Warga DipakaiIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1)jo Pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 33 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana terendah empat tahun," tutup dia.

Baca Juga: Eks Kades di Sumsel Selewengkan Dana Desa DP Mobil Selingkuhan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya