JPU Serahkan Kontra Memori Banding 5 Komisioner KPU Palembang ke PN
Perkara tindak pidana Pemilu 2019 Kota Palembang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menyampaikan kontra memori banding, terhadap gugatan banding dari kuasa hukum terdakwa lima Komisioner KPU Palembang nonaktif ke tingkat Pengadilan Tinggi Palembang.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Jumat (19/7).
"Kita hari ini menyerahkan kontra memori banding mengenai jawaban atas memori banding terdakwa dan diserahkan ke Pengadilan Negeri untuk diserahkan ke Pengadilan Tinggi," ujar Rico Budiman, dari JPU Kejari Palembang.
1. Memori banding JPU tentang jawaban banding terdakwa
Rico Budiman menjelaskan, kontra memori banding yang diajukan oleh tim JPU merupakan nota jawaban terhadap keberatan yang diajukan terdakwa dalam proses hukum lanjutan.
"Inti kontra memori banding itu menjawab hal-hal yang menjadi pokok keberatan terdakwa. Seperti keberatan mereka tentang pemeriksaan polisi, yang menurut mereka melebihi waktu 14 hari, kita punya bukti kalau buktinya pas 14 hari," jelas dia.
Terdakwa juga, sambung Rico, mengajukan keberatan mengenai pasal yang dituntut jaksa dan majelis hakim yang tidak sama. Menurut dia, dalam banding terdakwa menilai pasal yang digunakan tidak sesuai, sehingga mereka minta diajukan peninjauan atas putusan tersebut.
"Pihak terdakwa divonis oleh majelis Hakim dengan Pasal 554, sedangkan JPU menuntut dengan Pasal 510. Keberatan soal pasal ini sudah pernah mereka sampaikan di Pengadilan Negeri dan ditolak, sekarang mereka mempermasalahkan kembali," sambungnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Komisioner KPU Palembang Kembali Datangi PN, Ada Apa Ya?