TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

JPU KPK Sebut Kuasa Hukum Bupati Muaraenim Bangun Narasi Fatamorgana 

Jawaban JPU KPK atas eksepsi PH terdakwa Ahmad Yani

Terdakwa Ahmad Yani berjalan meninggalkan ruang sidang usai Eksepsinya di tolak (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak eksepsi dari Penasihat Hukum (PH) Bupati Muaraenim nonaktif, Ahmad Yani, Maqdir Ismail dan tetap pada dakwaan yang telah dibacakan di sidang pertama kasus suap pemberian fee proyek. 

"Sebagaimana yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa pada sidang sebelumnya, dengan membangun narasi fatamorgana demi kepentingan kliennya, dengan alibi mencari kebenaran materil," ungkap JPU KPK, Roy Riyadi, saat menyampaikan jawaban JPU atas eksepsi, di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (14/1).

1. Seharusnya kepala daerah yang terkena OTT tahu malu dan minta maaf ke rakyat

Ahmad Yani meninggalkan ruang sidang usai Eksepsinya ditolak (IDN Times/Rangga Erfizal)

Roy mengungkapkan, dalam kasus ini, Ahmad Yani terbukti menerima dan memerintahkan bawahannya serta pengusaha untuk memberikan fee proyek. Padahal proyek yang dikerjakan oleh pemerintah daerah dipusatkan untuk kesejahteraan rakyat, bukan mengerjakan proyek untuk kepentingan pribadi.

"Sejatinya seorang kepala daerah yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) memiliki rasa malu dan minta maaf kepada rakyatnya, akibat perbuatannya sebagai bentuk kesalahannya. Setidaknya, itu bentuk pertanggungjawaban moral kepada rakyat yang memilih pada pilkada lalu," ungkap dia.

Baca Juga: Suap Bupati Muaraenim, Terdakwa Robi Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara

2. JPU nilai tudingan ada kepentingan pemilihan Ketua KPK tidak subtantif

Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani (IDN Times/Rangga Erfizal)

JPU KPK menyampaikan, dalil Penasihat Hukum terdakwa Ahmad Yani mengenai adanya unsur kepentingan dalam pemilihan Ketua KPK di bawah komando Agus Rahardjo, pada materi eksepsi tersebut dianggap tidak mendasar.

"Seharusnya membacakan bantahan atas dakwaan. Apa yang dibacakan dalam eksepsi tidak mendasar. Materi yang disampaikan tidak sesuai subtansi hukum, namun tetap dimasukan dalam pembacaan eksepsi," jelas dia.

Berita Terkini Lainnya