JPU KPK Sebut Kuasa Hukum Bupati Muaraenim Bangun Narasi Fatamorgana
Jawaban JPU KPK atas eksepsi PH terdakwa Ahmad Yani
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak eksepsi dari Penasihat Hukum (PH) Bupati Muaraenim nonaktif, Ahmad Yani, Maqdir Ismail dan tetap pada dakwaan yang telah dibacakan di sidang pertama kasus suap pemberian fee proyek.
"Sebagaimana yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa pada sidang sebelumnya, dengan membangun narasi fatamorgana demi kepentingan kliennya, dengan alibi mencari kebenaran materil," ungkap JPU KPK, Roy Riyadi, saat menyampaikan jawaban JPU atas eksepsi, di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (14/1).
1. Seharusnya kepala daerah yang terkena OTT tahu malu dan minta maaf ke rakyat
Roy mengungkapkan, dalam kasus ini, Ahmad Yani terbukti menerima dan memerintahkan bawahannya serta pengusaha untuk memberikan fee proyek. Padahal proyek yang dikerjakan oleh pemerintah daerah dipusatkan untuk kesejahteraan rakyat, bukan mengerjakan proyek untuk kepentingan pribadi.
"Sejatinya seorang kepala daerah yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) memiliki rasa malu dan minta maaf kepada rakyatnya, akibat perbuatannya sebagai bentuk kesalahannya. Setidaknya, itu bentuk pertanggungjawaban moral kepada rakyat yang memilih pada pilkada lalu," ungkap dia.
Baca Juga: Suap Bupati Muaraenim, Terdakwa Robi Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara