TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Johan Anuar Tersangka Korupsi, Bagaimana Statusnya Menang Pilkada?

Apakah Johan Anuar tetap dilantik? Begini penjelasan KPU

Johan Anuar digiring oleh pegawai KPK usai penyerahan tersangka (IDN Times/KPK)

Palembang, IDN Times - Calon Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (Cawabup OKU), Johan Anuar, harus mendekam di penjara saat menunggu hasil rekapitulasi suara pemilihan kepala daerah (pilkada).

Namun meski sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), statusnya sebagai cawabup OKU tidak akan menghalangi Johan menjadi peserta pilkada hingga ditetapkan sebagai terpidana.

"Tetap sah sebagai peserta, kecuali sebelum pelantikan sudah ada putusan pengadilan yang bersifat final (inkracht) maka statusnya sebagai calon terpilih menjadi tidak memenuhi syarat," ungkap anggota Komisioner KPU Bidang Divisi Sosialisasi, Paramas, dan SDM, Amran Muslimin, Jumat (11/12/2020).

Baca Juga: Ditahan KPK, Cawabup OKU Johan Anuar Siap Buktikan di Persidangan

1. Kemendagri yang putuskan status Johan

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melakukan rapat kesiapan daerah Sumsel menghadapi wabah Corona (Covid-19) (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Amran, KPU Sumsel dan KPUD OKU hanya mengatur hak peserta pilkada hingga hasil rekapitulasi dan penetapan kepala daerah. Wewenang sah atau tidaknya tersangka untuk dilantik menjadi urusan pemerintah provinsi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Soal mekanisme pelantikan itu ranahnya Kemendagri dan Gubernur. Kami hanya menetapkan calon terpilih," ujar dia.

2. Penghitungan suara terus berlangsung meski peserta tersandung hukum

Cawabup OKU, Johan Anuar jadi tersangka KPK (IDN Times/KPK)

Saat ini proses penghitungan suara masih berlangsung. Johan Anuar berpasangan dengan Cabup Kuryana Azis memimpin perolehan suara sementara dengan 65,6 persen, mengungguli kotak kosong 34,4 persen. Suara yang sudah masuk sudah mencapai 76,69 persen, atau 556 dari total 725 TPS.

Menurutnya, penetapan tersangka tidak akan mengganggu proses lanjutan dari rekapitulasi suara yang ada.

"Karena dalam peraturan KPU tidak ada kewajiban bagi calon untuk hadir langsung dalam tahapan yang tersisa," ucap dia.

Baca Juga: Berkas Perkara Belum Lengkap, Wakil Bupati OKU Johan Anuar Keluar Sel

Berita Terkini Lainnya