Johan Anuar Tersangka Korupsi, Bagaimana Statusnya Menang Pilkada?
Apakah Johan Anuar tetap dilantik? Begini penjelasan KPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Calon Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (Cawabup OKU), Johan Anuar, harus mendekam di penjara saat menunggu hasil rekapitulasi suara pemilihan kepala daerah (pilkada).
Namun meski sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), statusnya sebagai cawabup OKU tidak akan menghalangi Johan menjadi peserta pilkada hingga ditetapkan sebagai terpidana.
"Tetap sah sebagai peserta, kecuali sebelum pelantikan sudah ada putusan pengadilan yang bersifat final (inkracht) maka statusnya sebagai calon terpilih menjadi tidak memenuhi syarat," ungkap anggota Komisioner KPU Bidang Divisi Sosialisasi, Paramas, dan SDM, Amran Muslimin, Jumat (11/12/2020).
Baca Juga: Ditahan KPK, Cawabup OKU Johan Anuar Siap Buktikan di Persidangan
1. Kemendagri yang putuskan status Johan
Menurut Amran, KPU Sumsel dan KPUD OKU hanya mengatur hak peserta pilkada hingga hasil rekapitulasi dan penetapan kepala daerah. Wewenang sah atau tidaknya tersangka untuk dilantik menjadi urusan pemerintah provinsi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Soal mekanisme pelantikan itu ranahnya Kemendagri dan Gubernur. Kami hanya menetapkan calon terpilih," ujar dia.
Baca Juga: Berkas Perkara Belum Lengkap, Wakil Bupati OKU Johan Anuar Keluar Sel