Istri Bandar Narkotika Dibebaskan, Ormas Geruduk Pengadilan Palembang
Keputusan hakim dianggap mencederai perang melawan narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Istri bandar sabu yang juga terdakwa dalam kasus peredaran sabu di kawasan Tangga Buntung, Palembang, HA alias Ria, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A khusus Sumatra Selatan (Sumsel).
Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman terhadai Ria dengan penjara 16 tahun. Atas vonis bebas itu, dua ormas dari Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara (GANN) Sumsel bersama Pemuda Pancasila, menyeruduk Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
"Kita ke sini menyampaikan aspirasi mengapa terdakwa kepemilikan narkoba bisa divonis bebas," ungkap koordinator aksi demonstrasi, Syarkowi, Selasa 9/11/2021).
Baca Juga: Bandar di Kampung Narkoba Palembang Pasang CCTV dan HT Tiap Lorong
1. Kedua ormas sesalkan hakim membebaskan terdakwa
Kedua ormas meminta penyelidikan terkait putusan majelis hakim yang dianggap menodai penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat. Mereka menilai, banyak yang dirugikan dari putusan majelis hakim tersebut.
"kKita tahu semua bahwa narkoba bisa menghancurkan kehidupan generasi bangsa, di mana hati nurani hakim?" tanya dia.
Baca Juga: Gerebek Kampung Narkoba di Palembang, Polisi Melompat ke Sungai Musi