Hakim Bebaskan 5 Mahasiswa Pedemo UU Omnibus Law
Mereka bakal dipenjara 10 bulan jika langgar masa percobaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada lima orang mahasiswa dari berbagai kampus di Palembang. Mereka dihukum karena terlibat perusakan dua unit mobil polisi, saat demonstrasi menolak Undang-Undang (UU) Ombibus Law Cipta Kerja, Oktober lalu.
Namun Majelis Hakim memerintahkan semua terdakwa dibebaskan dan menjalani masa hukuman percobaan. Mereka baru akan didakwa jika melakukan tindak pidana.
"Jika dalam kurun waktu 1 tahun 6 bulan terdakwa melakukan tindak pidana, maka segera menjalankan hukuman yang telah diputuskan," ungkap Sahlan di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (28/1/2021).
Baca Juga: [BREAKING] Mahasiswa-Polisi Saling Bentrok di DPRD Sumsel
1. Hakim perintahkan lima mahasiswa dibebaskan 1x24 jam
Putusan hakim itu mendapat sorak-sorai keluarga dan teman-teman para terdakwa. Kelima terdakwa sebelumnya sudah ditahan selama tiga bulan, usai ditangkap oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumsel.
"Selain itu memerintahkan agar para terdakwa segara dibebaskan dalam waktu 1x24 jam setelah putusan dibacakan," jelas dia.
Baca Juga: Mahasiswa Palembang Tuntut Pembebasan 4 Rekan yang Ditangkap Saat Demo