TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hakim Bebaskan 5 Mahasiswa Pedemo UU Omnibus Law

Mereka bakal dipenjara 10 bulan jika langgar masa percobaan 

Sidanh vonis lima mahasiswa yang dituntut karena merusak mobil polisi (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada lima orang mahasiswa dari berbagai kampus di Palembang. Mereka dihukum karena terlibat perusakan dua unit mobil polisi, saat demonstrasi menolak Undang-Undang (UU) Ombibus Law Cipta Kerja, Oktober lalu.

Namun Majelis Hakim memerintahkan semua terdakwa dibebaskan dan menjalani masa hukuman percobaan. Mereka baru akan didakwa jika melakukan tindak pidana.

"Jika dalam kurun waktu 1 tahun 6 bulan terdakwa melakukan tindak pidana, maka segera menjalankan hukuman yang telah diputuskan," ungkap Sahlan di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga: [BREAKING] Mahasiswa-Polisi Saling Bentrok di DPRD Sumsel

1. Hakim perintahkan lima mahasiswa dibebaskan 1x24 jam

Sidang virtual lima mahasiswa berbagai kampus di Kota Palembang (IDN Times/istimewa)

Putusan hakim itu mendapat sorak-sorai keluarga dan teman-teman para terdakwa. Kelima terdakwa sebelumnya sudah ditahan selama tiga bulan, usai ditangkap oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumsel.

"Selain itu memerintahkan agar para terdakwa segara dibebaskan dalam waktu 1x24 jam setelah putusan dibacakan," jelas dia.

2. Hukuman JPU dianggap terlalu berat

Mobil Polisi dihancurkan masa (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kelima mahasiswa yakni Awwa bin Hafiz asal UIN Raden Fatah, M Naufal Imandamalis mahasiswa Universitas Sriwijaya, M Barthan Kusuma dari Stisipol Candradimuka, Rezan Septian Nugraha dari Universitas Muhammadiyah, dan M Haidir Maulana mahasiswa Universitas Muhamadiyah.

Mereka berlima dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Sumsel dua tahun penjara. Dalam putusan hari ini, hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pasal 170 ayat 1 KUHP, sesuai pasal yang didakwakan kepada mereka.

"Hal yang meringankan mereka dari putusan Hakim memang tidak memiliki catatan hukum, dan mereka hanya ikut-ikutan demo. Pertimbangan hakim juga tuntutan JPU yang diberikan terlalu berat, bukan untuk pembelajaran," ungkap Penasihat Hukum terdakwa, Daud Dahlan.

Baca Juga: Mahasiswa Palembang Tuntut Pembebasan 4 Rekan yang Ditangkap Saat Demo

Berita Terkini Lainnya