TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gubernur Sumsel Lantik 7 Plh Bupati Isi Kekosongan Kekuasaan Daerah

Kepala Disbudpar Sumsel pimpin Ogan Ilir lagi

Gubernur Sumsel serahkan mandat Plh kepada 7 pejabat (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, melantik enam orang Sekretaris Daerah (Sekda) dan satu pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel sebagai pelaksana harian (Plh), menggantikan tujuh bupati yang habis masa jabatannya hari ini. Hanya satu wilayah yakni Ogan Ilir yang tidak dipimpin oleh Sekda, lantaran tidak ada posisi definitif di sana.

"Penunjukan Sekda sebagai Plh karena mereka lebih memahami daerahnya. Sekda juga dapat menjalankan tugas sebagai layaknya aparatur sipil negara," ungkap Deru, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga: Pertama di Indonesia, Kekosongan Kekuasaan di Muara Enim

1. Kepala Disbudpar Sumsel kembali pegang OI

Prosesi pelantikan 7 plh bupati (IDN Times/istimewa)

Ketujuh pejabat yang dilantik sebagai Plh itu antara lain Kabupaten OKU Timur Junaidi, OKU Achmad Tarmizi, OKU Selatan Romzi, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Syahron Nazil, Musi Rawas EC Priskodesi, Musi Rawas Utara Alwi Rohan, dan Ogan Ilir Aufa Syahrizal. Sebelumnya, Aufa sempat ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) di kabupaten sama saat Pilkada berlangsung.

"Dengan pelantikan ini tidak ada roda pemerintahan yang vakum. Hal itu harus tetap berjalan," ujar dirinya.

2. Plh diimbau tidak terpengaruh isu sengketa pilkada

Prosesi pelantikan 7 plh bupati (IDN Times/istimewa)

Deru mengatakan, beberapa daerah masih menunggu ketetapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dilantik. Sebab ada empat wilayah yang bersengketa di Pilkada, baru dua gugatan gugur di MK yakni OKU dan OKU Selatan. Selanjutnya Muratara masih menunggu putusan hari ini dan PALI yang sengketanya masih tetap berlanjut.

"Para Plh bupati yang ditunjuk jangan sampai terpengaruh dengan isu-isu terkait Pilkada," jelas dia.

Baca Juga: 2 Hari Jelang Pelantikan Bupati, Gubernur Sumsel Tunggu Instruksi

Berita Terkini Lainnya