Gubernur dan Kapolda Sumsel Jamin PSU di PALI Netral
Tiga Polres dan Polda Sumsel amankan PSU amanat MK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru, meminta KPU dan Bawaslu Sumsel segera melakukan konsolidasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pemungutan suara ulang (PSU) di empat TPS Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). PSU diharapkan sudah terlaksana dalam waktu 30 hari setelah putusan.
"KPU Sumsel dan Bawaslu Sumsel saya minta segera memberikan bimbingan ke penyelenggara Pilkada di PALI. Saya minta PSU dilakukan sebaik-baiknya untuk memberikan hak masyarakat seluas-luasnya," ujar Deru, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: 2 Paslon di PALI Rebutan 1.500 Suara di Pemungutan Ulang
1. Deru tempatkan Penjabat di PALI
Deru menilai, pilkada di empat TPS harus berjalan aman dan lancar. Pihaknya telah menunjuk Penjabat (Pj) yang merupakan Staf Ahli Gubernur Sumsel Bidang Politik dan Pemerintahan, menggantikan posisi Bupati PALI sementara waktu. Hal itu sudah disetujui oleh Mendagri, Tito Karnavian.
"Kita tunjuk Rosidin sebagai Pj. Mendagri sudah menandatangani penunjukkan SK Rosidin. Kita anggap dan jamin Pj dapat netral," ujar dia.
Baca Juga: Alasan MK Kabulkan Gugatan PSU di Pilkada PALI
Baca Juga: Polda Sumsel Tunggu Laporan Dugaan Politik Uang di PALI