Dukun Pengobatan Alternatif di OKU Perkosa Gadis 12 Tahun
Tersangka mengancam akan membunuh korban jika bercerita
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ogan Komering Ulu, IDN Times - Seorang oknum dukun pengobatan alternatif di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), ditangkap oleh pihak kepolisian Polres OKU karena dilaporkan memperkosa anak di bawah umur.
Tersangka berinisial SN (53) telah melakukan rudapaksa kepada korban CM (12) pada akhir Agustus 2021 lalu di Desa Sri Mulya, Kecamatan Sinar Peninjauan, OKU, Sumatra Selatan (Sumsel).
"Korban bersama dua rekannya pergi ke tempat tersangka untuk berobat alternatif. Tersangka hanya membawa korban masuk ke samping rumahnya, sedangkan dua teman korban menunggu di depan," ungkap Kasubag Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal, Selasa (21/9/2021).
Baca Juga: Pasal Tebang Pohon Kelapa, Adik Pukul Kakak Hingga Tewas
1. Korban diancam sebelum meninggalkan tempat pengobatan
Tersangka dikenal sebagai seorang dukun pengobatan alternatif yang dapat menyembuhkan berbagai ragam penyakit. SN membawa korban ke dalam ruang praktik tempat biasa ia mengobati pasien.
Saat itu, korban diperkosa oleh pelaku serta diancam agar tidak bercerita tentang perbuatan yang ia lakukan di dalam ruang praktik.
"Korban diancam akan dibunuh oleh tersangka jika menceritakan perbuatannya ke orang lain," ujar dia.
Baca Juga: Ternyata Pembacokan Pria Paruh Baya di Palembang karena Cinta Segitiga
Baca Juga: Remaja Perempuan Asal Ogan Ilir Tewas Dibacok Saat COD di Palembang