TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dukun Pengobatan Alternatif di OKU Perkosa Gadis 12 Tahun

Tersangka mengancam akan membunuh korban jika bercerita

Ilustrasi kejahatan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Ogan Komering Ulu, IDN Times - Seorang oknum dukun pengobatan alternatif di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), ditangkap oleh pihak kepolisian Polres OKU karena dilaporkan memperkosa anak di bawah umur.

Tersangka berinisial SN (53) telah melakukan rudapaksa kepada korban CM (12) pada akhir Agustus 2021 lalu di Desa Sri Mulya, Kecamatan Sinar Peninjauan, OKU, Sumatra Selatan (Sumsel).

"Korban bersama dua rekannya pergi ke tempat tersangka untuk berobat alternatif. Tersangka hanya membawa korban masuk ke samping rumahnya, sedangkan dua teman korban menunggu di depan," ungkap Kasubag Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga: Pasal Tebang Pohon Kelapa, Adik Pukul Kakak Hingga Tewas

1. Korban diancam sebelum meninggalkan tempat pengobatan

Ilustrasi pemerkosaan terhadap perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Tersangka dikenal sebagai seorang dukun pengobatan alternatif yang dapat menyembuhkan berbagai ragam penyakit. SN membawa korban ke dalam ruang praktik tempat biasa ia mengobati pasien.

Saat itu, korban diperkosa oleh pelaku serta diancam agar tidak bercerita tentang perbuatan yang ia lakukan di dalam ruang praktik.

"Korban diancam akan dibunuh oleh tersangka jika menceritakan perbuatannya ke orang lain," ujar dia.

2. Korban akhirnya bercerita ke orangtua

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times)

Awalnya, korban CM ragu bercerita mengenai kelakuan tersangka. Namun ia memberanikan diri berbicara kepada orangtuanya SL (37). Mendengar pengakuan tersebut, SL marah dan melaporkan tersangka ke Unit PPA Polres OKU.

"Saat ditangkap, tersangka tengah berjalan sendiri. Ia membenarkan telah melakukan perbuatan itu sewaktu diinterogasi," ungkap dia.

Baca Juga: Ternyata Pembacokan Pria Paruh Baya di Palembang karena Cinta Segitiga

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka Sodrun saat ini masih dalam pemeriksaan oleh tim Unit PPA Polres OKU. Polisi telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari korban. Tersangka terancam mendekam di penjara selama 15 tahun penjara.

"Tersangka akan kita jerat pasal 81 Perppu RI No 01 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," tutup dia.

Baca Juga: Remaja Perempuan Asal Ogan Ilir Tewas Dibacok Saat COD di Palembang

Berita Terkini Lainnya