TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ditlantas Polda Sumsel Temukan BPKB Palsu Saat Pemutihan Pajak

Pemutihan pajak diperpanjang hingga 30 September

Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol Juni (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menemukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu, saat pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) sepanjang Agustus 2020.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol Juni, pihaknya menduga BPKB palsu itu dibuat oleh pelaku untuk melengkapi mobil bodong yang ingin balik nama kendaraan.

"Ada lima mobil yang bermasalah. Kita telusuri ternyata BPKB mobil tersebut palsu," ungkapnya saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga: Ingat, KPU Larang Bakal Calon Kepala Daerah Diarak Saat Mendaftar

1. Masyarakat tergiur membeli mobil murah

Suasana PSBB di Kota Palembang titik Poin Pasar Cinde (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Juni, para pembeli tergiur harga yang murah saat membeli mobil. Mereka tidak memastikan surat-suratnya lengkap dan asli. Saat tim memeriksa pajak untuk balik nama kendaraan, mereka tidak mengetahui jika BPKB tersebut palsu.

"Kita sayangkan pembeli tidak teliti saat bertransaksi. Jadi sedang kita telusuri dari mana BPKB tersebut dikeluarkan," beber dia.

2. Polda Sumsel buru penjual dan penerbit BPKB palsu

Salah satu mobil yang diamankan karena kedapatan BPKB Palsu (IDN Times/Istimewa)

Juni kembali menjelaskan, pihaknya tak main-main dengan kasus BPKB palsu. Pihaknya menduga, penjualan mobil dengan surat palsu menjadi modus penipuan yang marak terjadi.

Kepolisian pun berjanji akan mengejar para pelaku, baik pembuat dan penjual kendaraan dengan surat-surat palsu. Lima mobil dengan surat palsu diketahui merupakan kendaraan Sumsel.

"Kita kerja sama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk mengejar para pelaku. Baik penjual mobil maupun penerbit BPKB akan kita tangkap," jelas dia.

Juni menilai, cukup mudah membedakan BPKB palsu dan asli. Jika masyarakat teliti, mereka tidak akan mudah tertipu. 

"Dari bentuknya saja sudah beda, lambang polisinya juga beda, kertas di dalam beda. Maka masyarakat jangan tergiur harga murah dalam membeli kendaraan," jelas dia.

3. Pemutihan diperpanjang hingga September

Suasana PSBB di Kota Palembang titik Poin Pasar Cinde (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sementara itu tentang animo masyarakat soal pemutihan denda pajak kendaraan, Juni menyebut pemerintah akan memperpanjang program tersebut hingga 30 September mendatang.

Dari data pembayaran pajak yang masuk ke Ditlantas Polda Sumsel, jumlah kendaraan yang mengikuti program pemutihan pembebasan denda PKB dan BBNKB sebanyak 35.543 unit. Besaran PKB yg dibebaskan sebesar Rp15.587.869.325, dan jumlah BBNKB yang dibebaskan sebesar Rp4.295.515.250.

"Dalam aturan pembayaran pajak menunggak pajak itu maksimal 7 tahun, tetapi untuk pemutihan kali ini tidak dibatasi. Antusias masyarakat tinggi, sehingga siapa pun yang menunggak silakan membayar pajak," jelas dia.

Baca Juga: Warga Sumsel Antusias Pemutihan Pajak Kendaraan, Bakal Diperpanjang?

Berita Terkini Lainnya