Ingat, KPU Larang Bakal Calon Kepala Daerah Diarak Saat Mendaftar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Menjelang pembukaan pendaftaran bakal calon (balon) kepala daerah pada 4-6 September mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tujuh kabupaten diminta bersiap menghadapi tahapan awal pilkada serentak.
"Pendaftaran akan dimulai September ini, dengan penyerahan berkas pendaftaran. Kita tidak ada persiapan khusus, hanya saja semua harus dilakukan sesuai protokol kesehatan COVID-19," ungkap Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana, Senin (31/8/2020).
1. Pendukung yang hadir akan dibatasi
Menurut Kelly, pendaftaran calon kali ini akan berbeda dari konstelasi politik sebelumnya. Pihaknya meminta setiap calon yang akan maju tidak membawa atribut dan masa berlebihan, mengingat kondisi pandemik yang masih terjadi.
"Bakal calon yang mau mendaftar biasanya diarak ke KPU, kita minta itu tidak dilakukan. Pendukung yang hadir juga dibatasi agar tidak terjadi kerumunan," ungkap Kelly.
Baca Juga: Pertama Kali di Sumsel, 2 Perempuan Maju Sebagai Pasangan Calon
2. Penetapan calon akan diumumkan setelah seluruh berkas diverifikasi
Pihaknya juga telah memberi tahu kepada seluruh partai dan bakal calon, mengenai pengumuman pendaftaran sejak 28 Agustus hingga 3 September mendatang. Pendaftaran akan langsung diterima di KPU masing-masing kabupaten.
"Setelah dokumen kita terima, KPU akan mulai melakukan verifikasi data calon kepala daerah. Lalu kita lakukan tes kesehatan hingga verifikasi lanjutan. Setelahnya pada 23 atau 24 September, kita akan umumkan hasil penetapan calon tersebut," jelas dia.
3. Semua aturan pendaftaran gunakan protokol kesehatan
Pada pelaksanaan pendaftaran mendatang, calon yang melakukan penyerahan berkas diminta mematuhi protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker dan menjaga jarak. KPU daerah juga diminta menyediakan hand sanitizer serta tempat mencuci tangan.
"Kampanye akan kita atur. Misalnya tidak boleh banyak orang berkumpul. Kampanye harus mendapat izin dari satgas, kepolisian, dan berapa jumlah yang boleh hadir. Kampanye bisa dengan media daring juga," tutup dia.
Baca Juga: Partisipasi Pemilih Pilkada di Sumsel Diprediksi Tak Sampai 50 Persen