TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disomasi Hotman Paris, Media RMOL Sumsel Somasi Balik PT RMK Energy

RMOL Sumsel klaim bekerja mengawasi kejahatan lingkungan

Kuasa Hukum RMOL Sumsel Anto Astari (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Polemik PT RMK Energy (RMKE) melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea menyomasi media RMOL Sumsel terkait pemberitaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan RMKE. Namun RMOL Sumsel melalui kuasa hukumnya, Anto Astari, meminta RMKE dan Hotman Paris segera mencabut somasi dan memberikan permintaan maaf secara terbuka.

"Somasi ini adalah upaya perusahaan pelanggar lingkungan untuk membungkam kebebasan pers yang disuarakan oleh klien kami. Jelas tidak berdasar, sehingga kami minta (somasi) segera dicabut diiringi permintaan maaf secara terbuka dari RMKE," jelas Anto, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga: Ratusan Warga Protes Penutupan Sungai 20 Tahun oleh Perusahaan Sawit

Baca Juga: KPK Soroti Jual Beli Izin Perusahaan Tambang dan Perkebunan di Sumsel

1. RMOL Sumsel pedomani media siber

Masyarakat terdampak debu batubara di kawasan pelabuhan yang dikelola PT RMKE (Dok: istimewa)

PT RMKE melayangkan somasi dan memberikan hak jawab pada 23 Oktober 2023 lalu terkait pemberitaan yang dilakukan RMOL Sumsel. Menurut perusahaan, pemberitaan dilakukan tanpa klarifikasi. Namun hal itu dibantah Anto. Menurutnya, RMOL Sumsel sudah berupaya konfirmasi sesuai kaedah jurnalistik dan pedoman pemberitaan media siber.

"Klien kami telah berusaha keras mengonfirmasi dan mengklarifikasi informasi yang kami sampaikan. Klien kami menghormati hak narasumber untuk menolak menjawab pertanyaan tersebut," jelas dia.

2. LHK dan Pemprov Sumsel sanksi PT RMKE

Masyarakat terdampak debu batubara di kawasan pelabuhan yang dikelola PT RMKE (Dok: istimewa)

Pemberitaan yang dilakukan RMOL Sumsel, menurutnya, sesuai dengan komitmen pengawasan isu lingkungan lewat karya jurnalistik. Pemberitaan mengenai RMKE pun mendapat sorotan dan ditindaklanjuti pihak berwenang terkait pencemaran lingkungan.

"Dibuktikan dengan sanksi dari Pemprov Sumsel dan Kementerian LHK. Saat ini juga telah dilakukan penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel. Artinya klien kami bagian dari kontrol sosial yang memberi pengaruh di Sumsel," jelas dia.

Baca Juga: Kejati Sumsel Tahan 3 Pegawai Pajak Tersangka Korupsi

Berita Terkini Lainnya