Ratusan Warga Protes Penutupan Sungai 20 Tahun oleh Perusahaan Sawit

Penutupan akses sungai membuat sawah di 8 desa rusak

Musi Banyuasin, IDN Times - Ratusan warga dari Desa Karang Anyar Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), melakukan unjuk rasa di areal PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI), Selasa (8/8/2023).

Ratusan warga tersebut meminta agar dua anak sungai sepanjang 7 kilometer, yakni Sungai Langgaran Ilir dan Lulung Bekuang, dibuka kembali setelah ditutup selama 20 tahun.

Baca Juga: Petani Sawit Swadaya Didorong Gabung Koperasi Agar Menguntungkan

1. Warga sudah berusaha berkoordinasi dengan pihak perusahaan

Ratusan Warga Protes Penutupan Sungai 20 Tahun oleh Perusahaan Sawit(Ratusan warga Desa Karang Anyar Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba menggelar aksi unjuk rasa di areal PT Guthrie Pecconina Indonesia) IDN Times/Yuliani

Perwakilan masyarakat Desa Karang Anyar, Azhari mengatakan, unjuk rasa ratusan masyarakat untuk meminta dan memperjuangkan haknya agar sungai kembali dibuka oleh perusahaan. 

"Sungai kami ini didam atau ditutup setinggi 5 meter hingga 10 meter oleh pihak perusahaan. Kami meminta dan memperjuangkan hak atas sungai tersebut, karena banyak masyarakat bergantung penghidupan dari sungai ini," ujar Azhari.

Ia menjelaskan, sungai tersebut milik masyarakat dan sudah terdaftar dalam lelang lebak lebung setiap tahun. Penutupan tersebut sudah berlangsung selama 20 tahun. Dampak dari penutupan sungai tersebut tidak ada ikan bagi nelayan, dan sawah masyarakat mengalami kerusakan kurang lebih 100 hektare.

"Kami sudah berapa kali berkoordinasi dengan perusahaan untuk membuka sungai, namun tidak ada respon untuk membukanya. Oleh karena itu, kami menggelar aksi pada hari ini meminta kepada pemerintah dan stakeholder terkait agar mendengarkan keluhan masyarakat kecil ini," tegasnya.

Baca Juga: Sumsel Bangun 11 Pabrik Sawit Baru Tahun Depan

2. Ada 8 desa terdampak penutupan anak sungai

Ratusan Warga Protes Penutupan Sungai 20 Tahun oleh Perusahaan SawitIlustrasi anak sungai. IDN Times/Sunariyah

Tidak hanya Desa Karang Anyar saja yang terdampak, ada juga desa lain yang terimbas seperti Desa Piase, Rantau Panjang, Tanjung Durian, Napal, Karang Ringin Satu, Karang Ringin Dua, dan Desa Ulak Teberau. 

"Ini sudah menyangkut hajat hidup orang banyak. Kita minta perusahaan agar segera membuka sungai ini," ungkapnya.

3. Komisi II DPRD Muba cek dokumen AMDAL perusahaan

Ratusan Warga Protes Penutupan Sungai 20 Tahun oleh Perusahaan SawitSkema amdal dan partisipasi warga. Sumber media.neliti.com

Ketua Komisi II DPRD Muba, M Yamin yang berada di lokasi mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan 1 bulan lalu terkait keluhan masyarakat terhadap sungai yang ditutup. Pihaknya juga telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) melibatkan stakeholder. 

"Dari hasil pengecekan hari ini, fakta yang ada di lapangan kalau di dokumen AMDAL tidak ada, mungkin ada pelanggaran UU. Kita akan meninjau dan dibuatkan berita acara mengenai permasalahan ini," jelasnya.

Setelah peninjauan, Komisi II DPRD Muba bakal mengeluarkan rekomendasi berdasarkan fakta-fakta yang ada di lapangan.

"Karena ini menyangkut pelanggaran UU, maka kita ingin memastikan dulu. Kita akan berikan sanksi perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran," tutupnya.

Baca Juga: 2 Orang Remaja di Muratara Tewas Kesetrum Saat Panen Sawit

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya